
Singkawang Kalbar – Ketua Umum Yayasan Keluarga Besar Puak Melayu Trah Kesultanan, Indra Usma melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan fitnah serta dugaan menyudutkan dirinya serta pihaknya. Laporannya tersebut disampaikan kepada Kepolisian Polres Singkawang. Jum’at (10/04/2026).
Terkait dengan dugaan Tindak Pidana (Tipid) pencemaran nama baiknya dan Ormas, Ketua Umum Trah Kesultanan yang dikenal dengan nama inisial IU buat Laporan Polisi (LP) di Polres Kota Singkawang Jalan Firdaus HS II Singkawang Barat Kota Singkawang, Jumat (10/4/2026).
Dalam membuat LP, IU yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Keluarga Besar Puak Melayu Trah Kesultanan didampingi Oleh Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Rakha beserta Anggota serta sejumlah pengurus dan anggota Ormas Trah Kesultanan.
Dalam laporannya tersebut Pihak MS membuat pemberitaan di Media Online dan Media Sosial (Medsos), baik komentar dan statment di medsos.dengan menyebut Juriat Awang dan Non Gelar Melayu di kota singkawang, yang mana isi di komentar medsos menyebutkan ” Penipuan,Pemalsuan, Dan Penggelapan,”
Lanjut Indra Usma ungkapkan bahwa berita tersebut telah beredar di beberapa Media Sosial (Medsos).yang mana telah memfitnah saya.” Ungkapnya.
“Saya tidak pernah melakukan Penipuan,Pemalsuan,penggelapan, diberitakan salah satu Media Online.,” ungkapnya.
Laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, didapati pihak pelapor, dari adanya postingan berupa surat pada akun media sosial facebook MS dan IR.
Beberapa point surat yang telah diposting MS tersebut. Menurut pihak pelapor, sangat merugikan nama baik pelapor dan Yayasan Trah Kesultanan tersebut, yang dipimpinnya. Dugaan tuduhan terlapor, merupakan tuduhan serius yang menurut pihak pelapor, harus dibuktikan pihak terlapor, kepada penegak hukum.
Dugaaan pencemaran nama baik, dilaporkan Indra Usma, didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Kota Singkawang. Selaku penerima kuasa pelapor diantaranya, Roby Sanjaya, SH, Haryanto, SH, Donny Indra Putra, dan Erika Caniago, dengan nomor STPLP/110/IV/2026/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT tanggal 10 April 2026
Penerima kuasa pelapor, Haryanto, pada keterangannya mengatakan, telah melaporkan terkait dugaan pada klainnya yang telah (sebelumnya) dilaporkan MS yang diduga melakukan perbuatan perbuatan yang disangkakan oleh MS.
“Maka kami membawa ke Polres Singkawang untuk melakukan laporan (balik). Dan dilanjutkan dengan dimintai keterangan keterangan , ” kata Haryanto, usai mendampingi Indra Usma melaporkan.
Indra Usma, sambung Haryanto, intinya merasa telah dirugikan terhadap sesuatu hal yang tidak dilakukannya. Sesuai laporan MS yang sebelumnya telah melaporkannya.
Sebagaimana laporan Indra Usma selaku pelapor, kronologis berawal pada bulan Maret 2026, dirinya melihat di media sosial Facebook bahwa akun facebook atas nama MS telah memposting dan melaporkannya atas dugaan tindakan pidana penipuan dan penggelapan dana daripada donatur donatur yang disebutkan dalam postingan tersebut.
“Kemudian akun Facebook atas nama IR, memfitnah saya seolah olah saya melenyapkan atau mengurus penjualan tanah di atas tiang bendera kesultanan tersebut,” jelas Indra Usma.
Indra Usma pula menyampaikan pada laporannya, atas adanya postingan postingan tersebut, merasa nama baiknya sangat dirugikan. Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.
Atas kejadian tersebut, ungkap Indra Usma, saya mendatangi Polres Singkawang, untuk meminta ditindaklanjuti.
Red. Redaksi 461@

