Agustus 3, 2026

Penggugat kembali datangi lokasi, Pihak Pemkab sambas masih lakukan pembangunan.

Pemangkat, Wartanusantara. Uray bernas selaku penggugat dan ahli waris pemilik tanah di jalan Mohad Hambal meresa resah karena pihak Pemkab sambas dari dinas perhubungan masih melakukan pembangunan di tanah sengketa tersebut. Dari pantauan awak media di lokasi kejadian yang ikut menyaksikan langsung kejadian itu melihat pihak penggugat melakukan pengukuran kembali luas tanah milik nya yang di kuasai oleh beberapa pihak tergugat termasuk pemkab Sambas yang setatus nya sebagai turut tergugat. Uray bernas saat di tanyakan oleh awak media menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak pemkab Sambas sangat lah tidak wajar, karena permasalahan tanah tersebut masih dalam proses persidangan perkara di pengadilan negeri Sambas dengan perkara nomor : 21/Pdt.G/2026/PN Sbs. Uray bernas yang juga di dampingi oleh auditor hukum nya sempat mendapatangi Pihak PLN Pemangkat dan menanyakan perihal pemasang tiang listrik di lokasi tanah di maksud, namun pihak PLN menjelaskan bahwa mereka tidak ada agenda atau kegiatan pemasangan tiang listrik di jln mohad Hambal di maksud. Bersama – sama pihak Uray bernas pihak PLN mendatangi Lokasi kejadian. Sesampai di lokasi kejadian ternyata ada berapa orang petugas dari dinas perhubungan dan mengakui bahwa pihak mereka lah yang melakukan pembangunan atau pemasangan tiang listrik di maksud.

Permasalahan Hukum Masih berlanjut

Auditor hukum Uray bernas yaitu Ade Maslan Teoh dari Peradi Nusantara menjelaskan bahwa yang di lakukan oleh pihak pemkab Sambas tersebut sangatlah bertentangan dengan hukum, dan beliau juga menegaskan bahwa tindakan sepihak yang dilakukan oleh pihak pemkab Sambas ( dinas perhubungan) perlu di berikan teguran dan mungkin bisa sampai kepada tindakan hukum.

Apakah hukum masih tegak lurus di negeri ini

Dari pantauan awak media memang terlihat jelas ada beberapa bangunan yang memasuki tanah Uray bernas, seperti COFFE 5, toko rupiah dan toko sinar motor, karena menurut jumlah luas tanah dan Surat ukur yang di miliki oleh Uray bernas tercantum luas tanah adalah 1000 meter persegi dan semua itu ada tertulis juga pada surat milik dari Swapraja yang di miliki nya. Uray bernas pula menegaskan seharusnya pihak – pihak tergugat yang saat ini masih berproses perkara nya di pengadilan negeri Sambas untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah yang bersengketa tersebut, hargai lah Pengadilan kita, karena kita harus tunduk kepada aturan hukum negara ini. Dan harapan Uray bernas sebagai penggugat semoga Mahkamah Agung RI dan pengadilan negeri Sambas nanti lebih mengutamakan kebenaran dan fakta di dalam proses pembuktian di persidangan.

Red Wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *