Agustus 3, 2026

Dilema Pertambangan Galian C, Pasir Bangunan, dll di Singkawang: Penyumbang PAD Lewat Pajak MBLB, tetapi Picu Kerusakan Infrastruktur Jalan Publik

SINGKAWANG – Aktivitas pertambangan seperti galian C, pasir bangunan, dll—atau yang dalam regulasi terbaru diklasifikasikan sebagai komoditas Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—terus memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat Kota Singkawang. Sektor ini di satu sisi diakui memiliki potensi besar dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui eksploitasi material bernilai ekonomis tinggi. Namun di sisi lain, hilir-mudik kendaraan berat pengangkut material dituding menjadi penyebab utama hancurnya sejumlah fasilitas jalan umum yang dibangun memakai uang pajak rakyat.

Di wilayah hukum Kota Singkawang, potensi batuan seperti batu andesit, granit, kaolin, hingga pasir bangunan tersebar di beberapa titik strategis, salah satunya di kawasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan. Pasokan material dari wilayah-wilayah ini sangat krusial untuk mendukung berbagai proyek infrastruktur daerah. Meski demikian, dampak negatif terhadap akses transportasi publik memicu kritik tajam dari warga setempat yang merasa dirugikan.

Konflik Keadilan Anggaran: Kerusakan Jalan vs Uang Pajak Masyarakat : Ketimpangan terjadi saat kontribusi finansial dari sektor ini tidak sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur jalan yang rusak. Truk-truk muatan Pertambangan tersebut yang kerap melebihi tonase maksimal memicu kerusakan parah di jalur-jalur utama pemukiman maupun rute penghubung antar Kecamatan.

Masyarakat menyoroti bahwa aspal yang rusak tersebut sejatinya dibiayai oleh uang pajak yang dipungut dari masyarakat umum (seperti Pajak Kendaraan Bermotor dan PBB). Akibatnya, anggaran APBD Kota Singkawang yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan atau pendidikan, terpaksa berulang kali tersedot hingga miliaran rupiah hanya untuk menambal jalan yang rusak akibat mobilitas truk komoditas tersebut.

Sebagai contoh, pemerintah daerah harus mengucurkan anggaran miliaran rupiah demi memulihkan akses mobilitas publik di rute-rute jalan yang hancur. Kondisi jalan yang licin saat musim penghujan dan berdebu tebal saat kemarau tidak hanya menghambat urusan ekonomi warga, tetapi juga membahayakan keselamatan anak-anak saat berangkat ke sekolah.

Ironi “Pajak Rakyat” untuk Memperbaiki Dampak Galian C, Tambang Pasir, dan Batu : Kendati berkontribusi pada PAD, realitas di lapangan menunjukkan biaya sosial dan infrastruktur akibat Pertambangan tersebut sering kali jauh lebih besar daripada nilai pajak yang diterima pemerintah daerah. Truk pengangkut material yang kerap melebihi batas muatan jalan (Over Dimension Over Load/ODOL) mempercepat kehancuran akses transportasi publik. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan fiskal. Uang pajak yang dikumpulkan dari keringat masyarakat umum terpaksa dialokasikan kembali oleh pemerintah daerah hanya untuk menambal atau membangun ulang jalan rusak yang dihancurkan oleh armada korporasi tambang.

Bentuk Kontribusi Pengusaha Pertambangan seperti Galian C dan Pertambangan lainnya bagi Daerah: Jika dikelola secara legal dan patuh, pengusaha Pertambangan tersebut wajib memberikan kontribusi nyata yang meliputi : Suntikan Dana APBD, Pajak MBLB yang disetor langsung masuk ke kas daerah sebagai PAD untuk membiayai pembangunan fasilitas publik, Menyuplai kebutuhan material utama untuk proyek infrastruktur daerah, mulai dari pembangunan gedung, jembatan, hingga jalan raya.

Ekonomi Multiplier Effect: Membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal di sekitar area tambang serta menggerakkan sektor logistik dan warung.

Regulasi Kewajiban Pajak Pengusaha Galian C dan pertambangan lainnya

Secara hukum dan regulasi, seluruh pengusaha seperti Galian C yang beroperasi secara legal wajib membayar pajak kepada Pemerintah Kota Singkawang. Pungutan ini dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang sebagai Pajak MBLB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

• Kewenangan Daerah: Walaupun perizinan teknis operasi pertambangan diterbitkan di tingkat Provinsi Kalimantan Barat, hak pemungutan Pajak MBLB sepenuhnya berada di tangan Pemkot Singkawang untuk langsung masuk ke kas APBD daerah.
• Besaran Pajak: Pajak dihitung berdasarkan volume material yang dikeruk dikalikan dengan harga patokan pasar yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.
• Kebocoran Pajak Akibat Tambang Ilegal: Tantangan terbesar Pemkot Singkawang saat ini adalah maraknya aktivitas pertambangan seperti galian C ilegal (tambang koridor), terutama di wilayah pinggiran seperti Kecamatan Singkawang Selatan. Para pelaku tambang ilegal ini mengeruk keuntungan komersial tanpa membayar pajak sepeser pun, tetapi ikut andil merusak jalan umum dan memicu erosi lingkungan.

Pajak daerah dari sektor seperti galian C sejatinya bertujuan untuk menyejahterakan daerah. Namun, tanpa pengawasan tonase yang ketat dan ketegasan izin dari instansi terkait, Kontribusi pajak tersebut justru habis tak bersisa demi membiayai perbaikan jalan rusak yang terus berulang.

Zaldi Red. Wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *