September 20, 2026

Penggugat Kecewa, Pinjam Lahan Untuk Upacara 17 Agustus Pihak Kecamatan Enggan Tepati Janji

PEMANGKAT, KALBAR Warta Nusantara.My.id– Sengketa tanah seluas 1000 Meter Persegi di Jalan Moh. Hambal, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas kembali memanas. Perkara dengan Nomor Register 21/Pdt.G/2026/PN Sbs di Pengadilan Negeri Sambas ini menuai kekecewaan mendalam dari pihak Penggugat.

Pasalnya, di tengah proses hukum yang masih berjalan, lahan objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Pihak Tergugat dan Turut Tergugat Pemkab Sambas Cq Bakeuda, justru kembali digunakan oleh Pemerintah Kecamatan Pemangkat untuk kepentingan Upacara Bendera 17 Agustus.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, pihak Panitia Upacara yang dimotori Pemerintah Kecamatan Pemangkat meminta izin untuk meminjam pakai lahan tersebut. Dengan alasan untuk kelancaran Upacara HUT RI 17 Agustus 2026, pihak panitia meminta agar plang pemberitahuan status tanah sengketa milik Penggugat yang terpasang di lokasi untuk dipindahkan atau dibongkar sementara, dan awalnya kami mengizinkan dengan catatan kemanusiaan, untuk upacara 17 Agustus, dan hal tersebut memang sudah di lakukan semenjak dahulu saat Almarhumah Ibu Uray Zainab masih Hidup namun tidak pernah di lakukan secara tertulis/Surat resmi berkaitan penggunaan tanah tersebut.

Janji Yang Tak Kunjung Ditepati

Pihak kecamatan berjanji akan memasang kembali plang tersebut setelah acara selesai. Tapi ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, janji itu tidak ditepati,” ungkap Uray Bernas Selaku Penggugat/Ahli Waris dengan nada kecewa.

Apakah Upacara 17 Agustus Sekedar Alasan

Uray Bernas juga menegaskan bahwa selama ini pihak nya tidak pernah melarang atau menghalangi penggunaan tanah nya untuk kepentingan umum, apa lagi untuk acara Sakral seperti Upara Bendera 17 Agustus, di mana saya juga tetap memiliki Rasa Nasionalisme. namun permaslahan nya saya khawatir kegiatan mengatas nama kan untuk kepentingan umum hanya sebagai alat untuk menguasai atau memiliki tanah kami.

Investigasi Awak Media

Pantauan awak media di lokasi Jl. Moh. Hambal Desa Pemangkat Kota, lahan yang disengketakan tersebut saat ini telah dibangun fasilitas lahan parkir dan WC umum permanen oleh Dinas Perhubungan Pemkab Sambas. Di lokasi juga terpasang plang larangan berjualan di atas lapangan parkir.

Terindikasi Ada Niat Tidak Baik

“Perkara sengketa ini sendiri saat ini telah memasuki tahap Penyerahan Alat Bukti dari para pihak.”

Pihak Penggugat, Ahli Waris Uray Zainab Binti Uray Muhammad Almr (Uray Bernas Bin Uray Rabaudin) menilai ada indikasi niat tidak baik dari Turut Tergugat untuk kembali menguasai tanah tersebut secara sepihak.

Hal ini diperkuat dengan fakta persidangan. Dalam Duplik yang disampaikan Turut Tergugat Pemkab Sambas/Bakeuda, bahwa penguasaan tanah yang mereka klaim berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) tahun 2005. Hasil dari Frontir berkas yang di lakukan oleh pihak Penggugat di temukan secara nyata terjadi beda luas dan error in objecto dengan objek tanah yang dikuasai mereka saat ini.

Alas hak SPT 2005 yang diklaim Pemkab itu letak dan luasnya saja sudah tidak sesuai dengan objek yang mereka kuasai sekarang. Ini jelas pelanggaran aturan hukum pertanahan dan UU Pengadaan Tanah bagi kepentingan pemerintah daerah. Lahan parkir dan WC umum yang mereka bangun di atas tanah sengketa dengan menggunakan uang Negara/APBD Kabupaten Sambas di duga cacat hukum, tegas Penggugat.

Alas Hak Sah Menjadi Landasan Hukum

Dasar kepemilikan Penggugat sendiri mengacu pada Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 86/Pdt.G/2023/PT PTK tanggal 30 November 2023, yang menyatakan tanah dengan Luas 1000 M² (Lebar 25 x Panjang 40 Meter) tersebut adalah milik Ahli Waris dan masih berstatus sengketa. Hal ini juga diperkuat dengan data pertanahan yang ada, Tipe Hak: Akta Jual Beli Swapraja Tahun 1953, surat ukur dari BPN Sambas dan SPPT PBB serta keterangan Saksi-saksi, di Jl. Moh. Hambal.

Selain itu, Penggugat juga menyayangkan sikap para Tergugat yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyelesaian perkara.

“Selama proses mediasi, para Tergugat terkesan meremehkan dan selalu menghindar saat diajak bertemu untuk musyawarah penyelesaian sengketa. Kami sebagai warga yang mencari keadilan merasa tidak dihargai,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Pemangkat dan Pemkab Sambas Cq Bakeuda maupun Dishub belum memberikan keterangan resmi terkait tidak dipasangnya kembali plang sengketa tersebut.

WD-Red. Wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *