SINGKAWANG – Tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, Syarif Zulkarnain, SH atau yang akrab disapa Syarif Deli, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terkait aturan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan lokasi hiburan lainnya selama bulan suci Ramadan.
Hingga memasuki hari-hari pertama Ramadan, Syarif menilai belum ada langkah konkret maupun surat edaran resmi dari pemerintah daerah. Padahal, pengaturan jam operasional sangat dinantikan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
*Menuntut Perwujudan Toleransi Beragama*
Syarif Deli menegaskan bahwa pengaturan jam operasional THM merupakan kebijakan rutin yang semestinya dipersiapkan jauh-jauh hari. Hal ini dipandang krusial guna menjaga kondusivitas serta kerukunan di wilayah yang menyandang predikat Kota Tertoleransi di Indonesia tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum ada imbauan atau ketegasan dari pihak Pemkot Singkawang mengenai pembatasan operasional tempat hiburan. Ini penting sebagai bentuk toleransi dan penghormatan bagi umat Muslim yang sedang beribadah,” ujar Syarif Deli dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa tuntutan pembatasan ini bukan bertujuan menutup ruang usaha secara total, melainkan menata aktivitas hiburan agar tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat saat melaksanakan salat Tarawih maupun ibadah malam lainnya.
*Urgensi Kepastian Kebijakan*
Ketiadaan imbauan tertulis dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi ketidakpedulian pemerintah terhadap dinamika sosial di lapangan. Syarif berharap Pemkot Singkawang segera merespons hal ini dengan menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Pariwisata untuk melakukan koordinasi.
Langkah ini diharapkan menjadi panduan jelas bagi para pemilik usaha hiburan agar tetap beroperasi dalam koridor yang selaras dengan suasana religius Ramadan.”kami berharap Pemkot harus segera menerbitkan surat edaran. Selain untuk menjaga kesucian bulan Ramadan, ini juga merupakan upaya mempertahankan predikat Kota Toleransi yang melekat pada Kota Singkawang,” pungkas Syarif.
*Landasan Hukum*
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewenangan sah untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Hal inilah yang menjadi payung hukum bagi Wali Kota untuk menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan demi menjaga kondusivitas wilayah selama Ramadan.
sumber : Syarif Zulkarnai, SH (Syarif Deli)
penulis : Dino santana

