Februari 19, 2026

SIKAP DAN NETRALITAS WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SINGKAWANG DIPERTANYAKAN

Singkawang Kalbar, 11 JANUARI 2026 – Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), sebagai bagian dari aksi penyampaian aspirasi di Kejaksaan Negeri Singkawang yang diinisiasi oleh LBH Bhakti Nusa dan Aliansi LSM Perintis, dengan ini menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi sosiopolitik terkini di Kota Singkawang.

AGMPS sangat menyayangkan sikap Walikota dan Wakil Walikota Singkawang yang dinilai tidak menunjukkan jiwa negarawan dalam menghadapi situasi kota yang sedang tidak kondusif. Sebagai kepala daerah, Walikota dan Wakil Walikota memiliki kewajiban untuk bertindak sebagai pengayom bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan kewajiban kepala daerah untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Kami menilai adanya indikasi pembiaran terhadap potensi gesekan antar kelompok masyarakat. Hal ini diperkuat dengan munculnya rencana aksi tandingan dari kelompok yang menamakan diri “Masyarakat Singkawang Peduli Damai” pada lokasi dan waktu yang bersamaan dengan aksi LBH Bhakti Nusa. Padahal, LBH Bhakti Nusa telah secara resmi menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Polres Singkawang sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Apabila Polres Singkawang tetap memberikan ruang bagi aksi tandingan di lokasi dan waktu yang sama, hal tersebut secara nyata melanggar prinsip ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik fisik. Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012, penyelenggaraan penyampaian pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain dan menjaga ketertiban umum. Adanya aksi tandingan di titik yang sama merupakan pelanggaran terhadap prosedur pengamanan dan asas kepastian hukum.

Saat ini, AGMPS telah melakukan konsultasi intensif dengan Penasihat Hukum guna mempersiapkan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Langkah hukum ini akan ditujukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan daerah, kelompok aksi tandingan, serta institusi kepolisian, apabila ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan yang membahayakan stabilitas keamanan kota.

Kami meyakini bahwa masyarakat Kota Singkawang telah cukup cerdas dan jeli dalam menilai situasi ini. Kami mendesak Pemerintah Kota Singkawang untuk kembali ke fungsi utamanya sebagai pemersatu bangsa dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga marwah hukum di Indonesia.

Dino Santana, Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS)
(Tergabung dalam Aksi LBH Bhakti Nusa)

TIm

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *