Sambas, awak media WartaNusantara.my.id. sikap pihak pemerintah kecamatan Pemangkat yang menganggap putusan tolak Eksepsi dan gugatan dari PN sambas dan PT Pontianak di tahun 2023 dan 2024 tentang status hukum yang di tetapkan untuk pihak tergugat ( Pemkab Sambas/Bakeuda ) seakan – akan tidak ada wibawa nya alias tidak di anggap, tindakan sepihak yang di lakukan oleh pemerintah kecamatan Pemangkat yang tetap melakukan pembangunan lahan parkir untuk dinas Perhubungan Pemkab Sambas di atas lahan milik Uray zainab Almr, yang masih berproses status hukum nya, seakan – akan menujukan sikap menantang terhadap Penegakan hukum di Negara Republik Indonesia. Seharus nya sebagai bagian dari lembaga Negara yaitu eksekutif wajib lebih patuh dan menghormati tegak nya aturan hukum yang berlaku, bukan memberikan contoh yang tidak baik terhadap rakyat. dalam hal ini dimana kita semua ketahui bahwa Kewajiban pemerintah mematuhi peraturan perundang-undangan adalah fundamental untuk menciptakan negara hukum, menjamin keadilan, dan mewujudkan good governance, yang mencakup kepatuhan terhadap konstitusi (UUD 1945 Pasal 27 ayat 1) dan undang-undang lainnya, serta melaksanakan tanggung jawab kepada masyarakat dengan transparansi dan akuntabilitas, memastikan bahwa penyelenggara negara tunduk pada hukum seperti warga negara lainnya demi ketertiban dan kesejahteraan bersama.
CAMAT BERIKAN SURAT TEGURAN, PIHAK AHLI WARIS MERASA TERTEKAN
Saat di temui awak media Uray Bernas mengatakan dan menceritakan bahwa ia menerima surat dari kecamatan pada tanggal 10 Desember 2025 membuat dirinya terkejut setalah membaca isi surat tersebut, yang dimana alsan pihak pemerintah kecamatan menyurati pihak ahli waris Uray zainab ( Uray Bernas ), dengan nomor surat 00.2.5/375/Trantib supaya melakukan Pencabutan tiang plang yang isi surat nya adalah sebagai berikut :
1. bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Sambas
2. Telah di bangun lokasi Parkir oleh Dinas Perhubungan KAB Sambas dengan Nomor Kontrak : 500.11/002/SPK/04.0001/DISHUB-C/XI/2025
3. Agar Uray Bernas mencabut tiang Plang yang menyatakan tanah ini milik Uray Zainab Binti Utay Muhammad Almr
dan sifat surat di maksud adalah Penting, yang menurut uray Bernas seakan – akan tekanan terhadap dirinya untuk melakukan pembongkaran Plang pemberitahuan tentang status tanah yang dimiliki nya. Dengan status dirinya yang sebagi ahli waris dari Uray Zainab, bahawa tujuan memasang plang tersebut agar pihak – pihak yang bersengketa atau yang ingin menggunakan tanah tersebut untuk sementara waktu tidak menggunakan nya, sebagai mana yang biasa di lakukan oleh pihak tergugat atau sesiapapun, sebagi mana sewaktu sebelum perkara sengketa di mohon kan ke ranah hukum atau Peradilan. Uray bernas mengatakan bahwa sebagai Masyarakat kita wajib mematuhi aturan hukum atau perundang – undangan yang berlaku di negara ini.
SIKAP ABUSE OF POWER OLEH PEMERINTAH, RAKYAT PASTI SENGSARA
Uary Bernas juga memberitahukan kepada awak media bahwa diri nya sudah menyampaikan kepada Kuasa Hukum nya dari Peradi Nusantara tentang surat yang di berikan pihak kantor pemerintahan Kecamatan Pemangkat kepada nya, dan oleh Kuasa Hukum Uray Bernas juga telah membuat surat balasan atas surat dari pihak Kantor Kecamatan Tersebut dan Alhamdulilah.. setelah saya berikan, pihak Kantor Kecamatan menanggapi hingga saat ini, dan juga pihak Kantor Kecamatan Pemangkat tidak ada melakukan pencabutan Plang secara sepihak sabagai mana yang di lakukan mereka sewaktu membangun pondasi lahan Parkir DisHUb itu, kan pihak Pengadilan sudah memberikan surat Putusan peradilan baik tingkat pertama dan banding, tetapi heran nya mereka masih bersikeras melakukan pengerjaan pembangunan untuk lahan parkir itu. Sungguh ketika mengetahui ada pembangunan lahan pakir oleh pihak Pemkab Samabs, saya sangat merasakan sediah dan keceawa atas tindakan mereka. Demikian yang di ceritakan Uray Bernas kepada awak Media.
ANTARA HARAPAN DAN KE KHAWTIRAN
Saat sesi terkahir wawancara dengan Uray Bernas, awak media menanyakan apakah Uray Bernas masih mengharap kan pihak Pemkab Sambas mau mengembalikan tanah milki orang tua nya tersebut ? Uary Bernas mengatakan, Benar.. saya sesungguh nya tidak menginginkan penyelesaian perkara sengketa ini sampai ke ranah hukum atau Pengadilan, dan dulu saya pernah mendatangi pihak tergugat untuk bermusyawarah dalam menyelesaikan masalah itu, namun sangat di sayang kan penyelasian dengan cara musyawarah kekeluargaan tidak tercapai, oleh karena itu dengan berat hati dan terpaksa saya harus menempuh jalur hukum, dan semoga Penegak kan hukum di negara kita ini masih berpihak kepada kebenaran dan keadilan sabagai mana harapan rakyat kecil seperti saya ini. Uray Bernas juga menyampaikan ke khawatiran nya tentang sikap pihak Pemkab Sambas tersebut, dan apalagi yang telah mereka lakukan belum begitu lama ini, tentang sikap mereka yang tetap tidak perduli dengan keputusan Pengadilan di Negara kita ini. Red,wartan041

