Februari 19, 2026

Putusan Banding Kasus HPL Taman Pasir Panjang: WIDATOTO dan PARLINGGOMAN Bebas, SUMASTRO Dapat Pengurangan Hukuman Dari Penerapan Pasal Baru

Pengadilan Tinggi Pontianak telah memutus perkara banding terkait kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang Sedau. Dalam putusan tersebut membebaskan Widatoto dan Parlinggoman dari tuntutan hukum. Sementara itu, terdakwa Sumastro mendapatkan pengurangan masa hukuman dari sebelumnya 4 tahun 7 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sumastro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair. Namun, terdapat perubahan mendasar pada landasan hukum yang digunakan:


1.Penerapan Pasal Baru:
Hakim menyatakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor lama) telah dibatalkan berdasarkan Pasal 622 ayat (1) huruf l UU No. 1 Tahun 2023. Sebagai gantinya, Sumastro dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).


2.Substansi Pelanggaran:
Terdakwa dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan aturan terbaru, Pasal 604 KUHP Nasional menetapkan ancaman pidana penjara minimal 2 tahun.


3.Penyertaan (Turut Serta):
Melalui Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hakim menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama (penyertaan).


4.Uang Pengganti:
Meski pasal pokok berubah, ketentuan Pasal 18 UU Tipikor tetap diberlakukan. Sumastro diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka aset yang bersangkutan akan disita dan dilelang oleh negara.

Berbeda dengan Sumastro, majelis hakim menilai fakta-fakta persidangan tidak cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan pidana terdakwa Widatoto dan Parlinggoman, sehingga keduanya dinyatakan bebas dari segala dakwaan.

Pihak penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk mempelajari salinan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya (Kasasi) melalui portal resmi Mahkamah Agung RI.

Sumber : Humas Pengadilan Tinggi pontianak
Penulis : DS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *