Pontianak-Kalbar // Pengadilan PTUN Pontianak menerima Gugatan yang dilayangkan oleh Sebastianus Darwis Selaku Ahli Waris Alm Jacobus Luna dan Libertus Hansen. Dengan nomor register perkara nomor 7/G/2026/PTUN.PTK dan nomor 8/G/2026/PTUN.PTK
Hari ini kamis 26/02/2026 sidang perdana di PTUN. PTK dengan agenda sidang pemeriksaan administrasi dimana lahan milik Alm. Jacobus Luna ada dua bidang yakni 12 hektar SPT tahun 2001 dan 20 hektar SPT tahun 2000 serta lahan milik Libertus Hansen ada dua bidang juga yakni 75 hektar SPT tahun 1997 dan 105 hektar SPT tahun 1997.
Menurut kuasa hukum penggugat Ari SH menegaskan “bahwa gugatan di terima PTUN. PTK itu berarti perkara ini akan terus berlanjut. Dalam sidang perdana ini pihak BPN Singkawang tidak hadir”,Ucapnya.
Lebih lanjut Ari menuturkan bahwa Tim Hukum Sebastianus Darwis dan Libertus Hansen telah mengantongi dokumen berupa data, bukti dan para saksi yang nantinya siap di buka di depan pengadilan dan para saksi siap bersaksi.
“Karena selama ini lahan sepanjang jalan bandara kelurahan sedau dan pangmilang Singkawang Selatan banyak yang mengklaim dan memiliki surat baik itu sertifikat maupun SKT/SPT. Untuk itu dengan adanya gugatan kami ini adalah langkah tepat untuk menguji semua surat-surat di depan hukum supaya semuanya jelas”. Ungkapnya.
Ari juga menegaskan bahwa kemungkinan ada unsur pidananya, kita akan terus mengumpulkan bukti-bukti sambil sidang gugatan PTUN ini berjalan.
Sementara itu Ketua LBH Haluan Publik Jefry SH menguraikan Permendagri nomor 141 tahun 2017 dan Permendagri nomor 90 tahun 2018 menegaskan bahwa: Permendagri No. 141/2017: secara umum mengatur penegasan batas daerah—termasuk kewajiban teknis seperti penandaan fisik, pemetaan, koordinasi lintas daerah, dan yang paling penting melindungi hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat, sebagaimana ditegaskan di Pasal 2 ayat (2).
Permendagri No. 90/2018: bersifat spesifik, hanya mengatur tentang penetapan batas administratif antara dua daerah, misalnya antara Bengkayang dan Singkawang.
Tidak terdapat konflik antara Permendagri No. 141/2017 dan Permendagri No. 90/2018.Permendagri 141/2017 menjadi pedoman umum tentang bagaimana penegasan batas dilakukan dengan tetap melindungi hak masyarakat, termasuk hak atas tanah SKT/girik/ulayat.
Permendagri 90/2018 hanya mengatur batas wilayah administratif secara teknis, tetap dalam kerangka pelaksanaan Permendagri 141/2017.
Kesimpulan: Pasal 2 ayat (2) Permendagri 141/2017 sebagai dasar argumen bahwa hak atas tanah tetap dilindungi meski wilayah administratif bergeser.
Permendagri 90/2018 untuk menunjukkan bahwa perubahan administratif memang diatur, tapi tidak menghilangkan hak itu.
Pasal 14 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014:Pemekaran wilayah tidak menghapus hak dan kewajiban hukum yang telah ada sebelumnya.→ Artinya, hak atas tanah yang diperoleh masyarakat secara sah saat masih di bawah Kabupaten Bengkayang tetap diakui secara hukum, walaupun kini masuk wilayah Kota Singkawang.
Putusan MA No. 477 K/Sip/1971:Sertifikat bukan satu-satunya bukti hak. Bukti penguasaan lama yang sah tetap berlaku secara hukum.→ Sehingga, SKT, girik, atau sporadik masih sah digunakan sebagai alat bukti kepemilikan, terutama jika belum pernah dijual atau dialihkan.
“Pertanyaannya adalah Pemerintah Kota Singkawang menggugurkan hak perdata masyarakat Bengkayang saat pemekaran daerah menggunakan regulasi atau aturan apa, sementara Permendagri nomor 141 tahun 2017 dan nomor 90 tahun 2018 belum digugurkan. Soal tapal batas kedua wilayah memang telah sah tapi bukan berarti secara otomatis hak-hak masyarakat Bengkayang hilang begitu saja”. Tutupnya.*(Hen)

