Singkawang, Kalimantan Barat – Pemerintah Kota Singkawang mengambil langkah cepat dan tegas dalam mengantisipasi serta mengatasi terjadinya fenomena panic buying bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di wilayah kota. Langkah tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026, di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang.
Rapat yang dipimpin oleh jajaran Pemerintah Kota melalui Sekretariat Daerah ini membahas berbagai upaya strategis guna menjaga stabilitas distribusi BBM serta memastikan ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat tetap terjaga. Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kebijakan dan kesepakatan penting yang langsung diterapkan sebagai langkah pengendalian situasi di lapangan.



Dalam hasil rapat tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite di seluruh SPBU di Kota Singkawang. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pembelian berlebihan oleh masyarakat yang dapat memicu kelangkaan dan antrean panjang.
Adapun ketentuan pembatasan pengisian BBM yang disepakati yaitu:Sepeda motor kecil dengan kapasitas mesin di bawah 125 cc hanya diperbolehkan mengisi maksimal 3 liter per hari.
Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 125 cc dibatasi maksimal 5 liter per hari.Kendaraan roda empat atau mobil diperbolehkan mengisi maksimal 30 liter per hari.


Selain pembatasan tersebut, pemerintah juga memberikan prioritas khusus bagi kendaraan pelayanan publik. Kendaraan seperti mobil ambulans, kendaraan BPJS/layanan kesehatan, serta kendaraan pengangkut sampah tetap mendapatkan prioritas dalam pengisian BBM agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan tidak terjadi penyimpangan di lapangan, pemerintah juga menugaskan aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk melakukan penjagaan di setiap SPBU yang ada di Kota Singkawang. Kehadiran aparat ini bertujuan menjaga ketertiban, mengawasi distribusi BBM, serta mencegah adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan.
Pemerintah Kota Singkawang juga mengatur mekanisme khusus bagi masyarakat atau pihak yang membutuhkan BBM menggunakan jerigen. Pembelian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan melalui jalur khusus dengan syarat membawa surat pengantar atau surat rekomendasi dari instansi terkait. Kebijakan ini dimaksudkan agar penggunaan jerigen tetap terkontrol dan tidak disalahgunakan.


Selain itu, untuk sementara waktu seluruh SPBU di Kota Singkawang diwajibkan menutup operasional pada pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari langkah pengendalian distribusi BBM selama situasi panic buying berlangsung.
Pemerintah Kota Singkawang juga menegaskan bahwa hasil rapat tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran resmi kepada seluruh pihak terkait, termasuk pengelola SPBU dan masyarakat. Surat edaran tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku selama kondisi panic buying masih terjadi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Singkawang berharap situasi dapat segera kembali normal, distribusi BBM tetap terkendali, serta masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan terhadap ketersediaan bahan bakar di wilayah kota.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, membeli BBM sesuai kebutuhan, dan tidak melakukan penimbunan, sehingga kebutuhan energi bagi seluruh warga dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Jurnalis : FERRY S ( L 4 Y )

