Februari 19, 2026

Pembiaran Aset Publik: Kejahatan yang Sering Disamarkan sebagai Kelalaian

Pengelolaan aset negara dan daerah seharusnya menjadi salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Aset publik,baik berupa tanah, bangunan, jalan, maupun fasilitas umum,bukan sekadar daftar dalam neraca keuangan, melainkan kekayaan kolektif yang wajib dijaga sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Namun, di beberapa daerah, praktik pembiaran terhadap aset justru menjadi pola yang berulang dan kerap berujung pada berpindahnya penguasaan aset ke pihak lain,Selasa (20/01/2026).

KEBIJAKAN YANG SEMBERONO AKAN BERDAMPAK SANKSI HUKUM

Fenomena ini sering kali dibungkus dengan istilah “kelalaian administrasi” atau “ketidaksengajaan”. Padahal, jika ditelusuri lebih jauh, pembiaran oleh pejabat pengelola aset bukanlah persoalan sepele. Dalam perspektif hukum, pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi masuk ke ranah pidana apabila menimbulkan kerugian keuangan negara.
Secara hukum, pejabat pengelola aset memiliki kewajiban aktif yaitu mengamankan, mencatat, mengawasi, dan mempertahankan penguasaan aset negara atau daerah. Ketika pejabat yang diberi mandat justru membiarkan aset dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, tanpa perjanjian yang sah, atau tanpa tindakan pengamanan,maka sikap “diam” tersebut berubah menjadi perbuatan hukum.
Pembiaran menjadi problem serius ketika berdampak langsung pada hilangnya penguasaan negara atas aset. Dalam banyak kasus, aset publik dikuasai bertahun-tahun oleh pihak swasta atau perorangan, dibangun, diperjualbelikan, bahkan dijadikan objek bisnis, sementara pemerintah daerah seolah menutup mata. Pertanyaannya sederhana namun krusial adalah di mana peran pejabat pengelola aset?
Dari sudut pandang hukum perdata, pembiaran yang menyebabkan kerugian negara memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yaitu ada kewajiban hukum yang diabaikan, ada kerugian nyata, dan ada hubungan sebab-akibat antara pembiaran dan hilangnya aset. Lebih jauh, dalam ranah administrasi pemerintahan, pembiaran tersebut mencerminkan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik,terutama asas akuntabilitas, kepastian hukum, dan kecermatan.
Ironisnya, pembiaran sering kali lebih sulit terdeteksi dibandingkan tindakan aktif seperti penjualan ilegal atau pengalihan aset secara terang-terangan. Justru karena tidak ada tanda tangan, tidak ada surat keputusan, dan tidak ada transaksi resmi, pembiaran kerap lolos dari pengawasan. Namun dampaknya tidak kalah serius adalah aset publik perlahan “menghilang” dari penguasaan negara.
Dalam konteks tertentu, pembiaran tidak lagi dapat dianggap sebagai kelalaian biasa. Jika dilakukan dengan sengaja, diketahui akibatnya, dan memberi keuntungan kepada pihak lain, maka pembiaran dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Di titik inilah pembiaran berpotensi masuk ke wilayah tindak pidana korupsi.
Pejabat yang mengetahui aset dikuasai pihak lain, memiliki kewenangan untuk bertindak, namun memilih tidak berbuat apa-apa, patut dipertanyakan motifnya. Apalagi jika pembiaran tersebut berlangsung lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam konteks ini, pembiaran bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan kejahatan jabatan.

LEMAH NYA PEMBINAAN, DAN KONTROL HUKUM PADA APARATUR PEMERINTAH
Masalah terbesar dalam kasus pembiaran aset adalah lemahnya penegakan akuntabilitas. Jarang sekali pejabat dimintai pertanggungjawaban karena “tidak bertindak”. Fokus penindakan masih dominan pada perbuatan aktif, sementara pembiaran dibiarkan menjadi zona abu-abu.
Padahal, tanpa pembiaran, banyak penguasaan aset ilegal tidak akan pernah terjadi. Pembiaran adalah pintu masuk, sekaligus pelindung utama, bagi perampasan aset publik secara perlahan dan sistematis.
Negara, melalui pejabatnya tidak boleh absen dalam menjaga aset publik. Setiap pembiaran harus dicatat, diaudit, dan jika perlu diproses secara hukum. Aparat pengawas internal, BPK, Ombudsman, hingga aparat penegak hukum harus berani menempatkan pembiaran sebagai persoalan serius, bukan sekadar kesalahan administrasi.
Aset publik bukan milik pejabat, bukan pula milik pihak yang paling lama menguasai. Ia adalah milik rakyat. Dan ketika aset itu hilang karena pembiaran, yang dirampas bukan hanya tanah atau bangunan, tetapi juga hak publik dan kepercayaan terhadap negara.*(Ary)


Sumber : RIZALFARIZAL.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *