April 5, 2026

Paguyuban, sebagai Pintu masuk pungli DISEKOLAH.

Kalimantan Barat. Singkawang WN,- Sejatinya paguyuban wali murid atau siswa di sekolah adalah upaya merekatkan para orang tua siswa untuk berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan. Bersama mengawasi perkembangan dan kemajuan pendidikan anak dan juga sebagai pengawas eksternal untuk mencegah potensi maladministrasi di sekolah.

Paguyuban mestinya menjadi wadah kontrol sosial, menjembati kesenjangan yang kian jauh, gotong royongnya masyarakat, memberi masukan positif bagi pendidikan serta teladan dalam semangat menegakan amar maruf nahi mungkar

Sayangnya, Paguyuban di sejumlah sekolah negeri beberapa tahun terakhir bermetamorfosis menjadi pintu pungutan dan akhirnya mencoreng kembali wajah pendidikan yang khitoh-nya seharusnya menjadi sumber nilai kejujuran, etika, keadilan, dan kebajikan.

Sebagaimana yang terjadi di Paguyuban SMP.N.6 Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang, karena paguyuban yang dibentuk di SMP.N.6 tersebut merupakan sebagai pintu masuknya PUNGLI yang di pungut dari anggota paguyuban tersebut. sebagai contoh: orang tua murid diharuskan mengumpulkan sejumlah uang untuk suatu kegiatan yang akan dilaksanakan di SMP.N.6.

Berbagai manuver oleh oknum Paguyuban terjadi. Bermula dari inisiatif sendiri atau yang paling banyak permintaan sekolah untuk meningkatkan sejumlah fasilitas: mulai dari ruang belajar, persetujuan pembelian LKS, biaya perpisahan dan kegiatan apapun yang dilaksanakan oleh sekolah tersebut dengan dalil sumbangan untuk sekolah dan modus lainnya.

Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan Aturan tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan di atas yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.

Seharusnya pihak sekolah harus jeli sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan “boleh” dilakukan apabila “disepakati” dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya “sukarela” dan “tidak mengikat” satuan pendidikan. Kedua, subjek yang memberikan dana bantuan dilakukan oleh pemangku kepentingan di luar peserta didik dan/atau orang tuanya seperti badan atau perusahaan, sedangkan sumbangan dapat dilakukan siapa saja.

Berbagai aturan sebagai acuan sebenarnya acapkali di sampaikan Ombudsman untuk dikaji, dipelajari, disosialisasi dan diaplikasi. Diantaranya: UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, PP No 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah Tapi lagi-lagi fungsi pengawasan selalu lemah.

Ke depan perlu ada ketegasan. Sekolah dan dinas harus sepakat untuk tidak patgulipat, tutup mata, atas problem sumbangan dan pungutan yang dibebani oleh orang tuamurid. Para wakil rakyatpun jangan acuh. Jangan jadikan pendidikan sebagai tempat ketidakjujuran, ketidakadilan dan menerima sesuatu yang haram.

Penulis: JBS

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *