Singkawang Kalbar// Terkait dengan berita Kucin Hitam yang dimuat pada IG Kalbar Keras yang pada inti berita bahwasanya “warga mempertanyakan lonjakan harta kekayaan pejabat, mulai dari pucuk pimpinan daerah hingga kejajaran dinas pendidikan kota singkawang bahkan kucing hitam juga menduga ada perjalanan dinas kepala dinas pendidikan melakukan perjalanan dinas ke Turki mengunakan APBD bersama keluarga”.
Menanggapi berita tersebut kordinator Aliansi LSM Perintis kota singkawang Em Abdurrahman memberikan pandangan, bahwa terkait dengan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) bagi pejabat negara wajib mendapat izin Presiden melalui Kementrian Sekretariat Negara paling lambat 7 hari sebelum keberangkatan dan kegiatan harus bersifat mendesak, selektif, efesien serta wajib menyusun laporan hasil kunjungan maksimal 7 hari setelah kembali, ketentuan itu diatur dengan Surat Edaran Mensesneg Nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024.
Dengan demikian, adanya pemberitaan kepala dinas pendidikan kota singkawang melakukan perjalanan dinas ke Turki mengunakan APBD sekeluarga tentunya hal itu sangat tidak mungkin bahkan inpossible dan cenderung kepada pembunuhan karakter dan fitnah kalau kita mengacu kepada regulasi PDLN.
Aliansi LSM Perintis yang merupakan rumah besar dari 22 LSM dikota singkawang semenjak berdirinya hingga sekarang tetap konsisten dalam tupoksinya sebagai lembaga kontrol sosial dalam tatakelola kepemerintahan dan pembagunan termasuk didalamnya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, pada prinsipnya kami sangat mendukung dan menghargai setiap bentuk kontrol masyarakat yang disampaikan tentunya dengan catatan sepanjang itu dilakukan secara obyektif dan profesioanal.*(Hen)

