SINGKAWANG – Peredaran minuman beralkohol (minol) impor golongan tinggi di kios pengecer kecil di Kota Singkawang menuai sorotan.
Sebuah kios yang terletak di Jalan Kalimantan ditemukan menjual berbagai merek minuman keras asal luar negeri dengan kadar alkohol di atas 40 persen, yang masuk dalam kategori klasifikasi Golongan C.
Berdasarkan investigasi lapangan tim media pada Minggu (25/1/2026), berbagai botol minol impor tersebut dipajang secara terbuka.
Saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha, seorang pria yang mengaku sebagai karyawan di kios tersebut menyatakan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan di lokasi.
“Mengenai surat izin, semuanya dipegang oleh bos (pemilik). Saya di sini hanya bekerja sebagai karyawan, saya bekerja disini sudah berjalan lebih dari satu tahun,” ujar sumber tersebut saat ditemui di lokasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha belum memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk kategori pengecer.
Terkait temuan ini, team media telah melakukan konfirmasi kepada KA Dinas Perdagangan serta Satpol PP Kota Singkawang melalui Kabag PUD.Diharapkan dinas terkait segera melakukan kroscek lapangan guna memastikan legalitas dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
Regulasi Distribusi & Perizinan (Update 2026) :
(1).Klasifikasi Golongan: Minol dengan kadar 20% hingga 55% masuk dalam Golongan C. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penjualan minol Golongan B dan C wajib memiliki izin pengecer yang ketat (PB-UMKU) dan tidak diperbolehkan dijual di kios/warung eceran sembarangan.
(2).Lokasi Spesifik: Merujuk pada aturan turunan terkait pengendalian minol, pengecer hanya boleh beroperasi di lokasi tertentu (Supermarket,Hotel,CafeBar atau toko khusus yang telah memiliki izin tertentu) dan dilarang untuk dijual di kios-kios kecil yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
(3).Pengawasan Bea Cukai 2026: Terhitung mulai 1 Januari 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap pita cukai dan distribusi minol impor untuk memastikan legalitas barang di pasar.
Pewarta : timred

