April 5, 2026

Dugaan Praktik Jual Beli LKS Di SDN Singkawang Mencuat, Melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010

SINGKAWANG, KALBAR – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga masih terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Hal ini memicu keberatan dari orang tua murid mengingat adanya larangan tegas dari pemerintah terkait komersialisasi buku ajar di lingkungan satuan pendidikan.

Dugaan ini bermula saat seorang siswa membawa pulang sejumlah buku LKS dan menyampaikan instruksi dari wali kelasnya untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp85.000.

Kejadian ini terungkap pada Selasa (20/01/2026), saat orang tua siswa yang juga berprofesi sebagai jurnalis salah satu Media mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi.Berdasarkan pantauan di lapangan, upaya konfirmasi sempat tertunda karena Kepala Sekolah tidak berada di tempat.

Dalam pertemuan awal dengan staf pengajar, sempat terjadi adu argumen sebelum akhirnya orang tua siswa dipertemukan langsung dengan Kepala Sekolah pada kunjungan hari ketiga.Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli LKS di sekolah yang dipimpinnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan atau kejelasan lebih lanjut terkait penyelesaian masalah tersebut dari kedua belah pihak.

Landasan Hukum Secara regulasi, praktik penjualan buku di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, maupun bahan ajar di satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran atau perangkat ajar serupa. Larangan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau dan mencegah komersialisasi yang membebani orang tua murid.

Pihak media menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan melakukan penelusuran lebih mendalam di sekolah-sekolah lain di Kota Singkawang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pendidikan yang berlaku.

Pewarta Zaldi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *