SINGKAWANG KALBAR– Aktivitas pertambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin (ilegal) di kawasan Jalan Bun Fui, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan.
Berdasarkan pantauan lapangan, ditemukan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan untuk mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di lokasi tersebut.
Seorang remaja yang diperkirakan berusia 15 tahun terlihat mengendalikan alat berat tanpa dilengkapi alat pelindung diri (APD).
Menurut keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ini telah berlangsung selama lebih dari dua bulan di lokasi yang ditengarai tidak memiliki izin operasional resmi.
Praktik ini melanggar sejumlah regulasi tegas, di antaranya:
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 74
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba).
Di sisi lain, pihak pengelola lokasi enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi oleh awak media di lapangan.
Kondisi lokasi tambang terpantau cukup membahayakan dengan minimnya prosedur keamanan kerja (K3), yang tidak hanya mengancam keselamatan pekerja di bawah umur, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif melaporkan temuan serupa melalui kanal resmi pemerintah atau kepolisian guna menekan angka eksploitasi anak dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Pewarta Zal

