Singkawang Kalbar// Kebebasan berpendapat baik dalam menyampaikan Pendapat Dimuka Umum dijamin oleh undang-undang diantaranya undang-undang nomor 9 tahun 1998.
Tetapi harus dibarengi tanggung jawab dan kepatuhan pada prosedur hukum semisal pemberitahuan ke Pihak Kepolisian serta tetap menjaga etika, kedamaian serta tidak melanggar hak orang lain. Pelangaran terhadap ketentuan dan etika didalam menyampaikan pendapat dimuka umum ada konsekwensi hukum.
Telah kita ketahui bahwasanya kelompok masyarakat dari LBH Bhakti Nusa, Aliansi LSM Perintis, Aliran Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) dan lainnya akan melakukan aksi damai di kantor Kejaksaan Negeri dan DPRD kota Singkawang pada hari selasa, tanggal 13 Januari 2026, pukul 8.00wb dengan titik kumpul di depan masjid Raya kota singkawang.
Untuk kegiatan aksi damai tersebut kami telah menyampaikan surat pemberitahuan polres kota singkawang dan pihak terkait lainya pada tanggal 8 januari 2026.
Lantas berapa hari kemudian ada sekelompok masa yang nenamai kelompoknya sebagai “Masyarakat Peduli Singkawang Damai” dengan korlap inisial DM yang juga melakukan seruan aksi damai pada waktu da tempat yang sama bahkan lucunya lagi tempat titik kumpul massa juga sama.
Seruan aksi yang di motori sdr DM dengan waktu dan tempat aksi bahkan tempat titik kumpul massa yang sama degan rencana aksi damai yang akan dilakukan oleh LBH dan Aliansi serta AGMPS yang notabene sudah terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan kepolres, terhadap ini biarlah masyarkat yang menilai baik itu motif aksi maupun kesehatan jiwa dan pemikiran sdr DM?
Kami sangat menghargai hak setiap warga negara untuk menyampampaikan pendapatnya sehingga kami tidak punya kewenangan utk menghalang-halangi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya termasuk dalam hal ini Kelompok Masyarakat Peduli Singkawang Damai.
Silakan saja apabila sdr DM ingin tetap melaksanakan aksi nya dengan tempat, waktu dan titik kumpul masa yang sama.
Sepanjang mau bergabung dan bersama-sama kami melakukan aksi damai tentunya dengan damai pula maka kami welcome bahkan berterima kasih mudahan dengan demikian aksi damai yang akan kami lakukan menjadi lebih ramai dan meriah.
Namun bilamana hadirnya kolompok masyarkat peduli singkawang damai dititik kumpul yang telah kami tetapkan terlebih dahulu menyebabkan terjadi bentrokan, merusak kedamaian, sehingga menyebabkan kami terhalang untuk melakukan aksi damai, tentunya hal ini ada konsekwensi hukum sebagaimana yang diatur undang-undang.
Rilis Berita Em AbdurrahmanKordinator Aliansi LSM Perintis/ Ketua LSM Fatwa Langit
Tim

