Februari 19, 2026

Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil Tagih Komitmen DPRD Dan Satpol PP”Jangan Ulur Waktu Berantas Perjudian…!”

SINGKAWANG, KALBAR// 17 Januari 2026 – Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil kembali menyuarakan kritik terhadap lambatnya respons lembaga legislatif dan aparat penegak hukum terkait penertiban mesin ketangkasan. Hingga Sabtu (17/01/2026), aliansi menyatakan belum menerima salinan Nota Kesepahaman yang dijanjikan oleh Komisi I DPRD Kota Singkawang.

Nota tersebut merupakan hasil kesepakatan dari audiensi kedua yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026, yang melibatkan Komisi I DPRD, Polres Singkawang, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Perwakilan Aliansi, Dino Santana, mengungkapkan kekecewaannya atas kendala administrasi yang dinilai tidak masuk akal. Berdasarkan konfirmasi melalui pesan singkat, staf Sekretariat Dewan berdalih bahwa petugas yang menangani administrasi sedang berada di luar kota.

“Ini bukan sekadar masalah teknis administrasi, melainkan soal komitmen moral dan keseriusan dalam menjaga Kota Singkawang dari penyakit masyarakat. Alasan tersebut sangat klasik dan menghambat langkah penertiban,” tegas Dino.

Kekecewaan serupa juga ditujukan kepada Sat Pol PP Kota Singkawang yang hingga kini belum merealisasikan janji untuk memanggil seluruh pemilik usaha mesin ketangkasan. Padahal, dalam audiensi, Sat Pol PP berkomitmen untuk memanggil dan mewajibkan pemilik usaha menandatangani surat pernyataan: Jika terbukti menyalahgunakan izin untuk perjudian, maka izin usaha akan dicabut secara permanen.

“sudah saya hubungi juga melalui pesan WhastApp ke nomor Kabid Sat Pol PP yang ikut hadir audiens,alasannya semua pemilik usaha mesin ketangkasan belum terkumpul semua.

Senada dengan Dino, Ketua HMI Kota Singkawang, M. Sukri (Peci Merah), turut mempertanyakan fungsi manajerial di internal DPRD dan Satpol PP. Menurutnya, pembuatan surat Nota Kesepahaman bukanlah perkara sulit yang memerlukan waktu berhari-hari.

“Hanya tinggal mengetik, mencetak, dan menandatangani hasil kesepakatan audiensi. Begitu juga dengan Satpol PP, cukup dengan melayangkan surat resmi kepada pemilik usaha. Tidak ada alasan menunggu semua pemilik terkumpul; jika pemilik berhalangan, bisa diwakilkan. Semua ini kembali pada niat dan semangat untuk menertibkan judi di kota ini,” tegas Sukri.

Setelah berdikusi dengan teman-teman yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil,kami akan menunggu sampai senin tanggal 19 januari 2026 jika belum ada realisasi komitmen dari Komisi I dan Sat Pol PP,sesuai kesepakan pada saat audien,kami akan turun langsung kelapangan dengan menggandeng rekan-rekan media untuk mengumpulkan bukti jika ditemukan ada praktik judi di lokasi mesin ketangkasan yang ada di kota singkawang,Tutup Dino santana.

Sumber : Dino santana & M.Sukri

Perwarta : AD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *