Februari 18, 2026

Dilema Angkutan Wisata Odong-Odong Dalam Dilarangnya Pengoperasian Di Kota Singkawang.

Singkawang Kalbar// Kebijakan Pemerintah Kota Singkawang yang melarang operasional odong-odong atau kereta kelinci di jalan raya menuai pro dan kontra.

Sementara pemerintah berpegang pada alasan keselamatan, para pelaku usaha kereta wisata merasa kecewa dan khawatir akan nasib mata pencahariannya.

Merespons larangan operasional kereta kelinci dan kendaraan sejenis di jalanan, pemilik odong-odong mengaku kecewa keputusan itu dibuat tanpa pertimbangan pelaku usaha kereta wisata.

Modifikasi kendaraan untuk odong-odong juga harus memenuhi uji tipe sebelum beroperasi di jalan raya. Odong-odong tidak layak melintas di jalan raya sebab bukan angkutan umum.

Hasil modifikasi itu dianggap tak aman untuk dikendarai di jalan kawasan wisata yang menggunakan jalan umum.

Pengoperasian Angkutan Wisata Keliling Kota Singkawang telah diatur dan berpedoman pada Surat KeputusanKeputusan Wali Kota Singkawang Nomor. 500.11.22.1/514 DN-10.ANG Tahun 2025 tentang Operasional Angkutan Keliling kota Pusaka di Kota Singkawang.Yang mana item-item itu membuat kami pengusaha odong-odong merasakan tertekan, yang antara lain:

1. Pengoperasian Angkutan Wisata Keliling Kota Singkawang telah diatur danberpedoman pada Surat KeputusanKeputusan Wali Kota Singkawang Nomor.500.11.22.1/514/DN-10.ANG Tahun 2025 tentang Operasional Angkutan KelilingKota Pusaka di Kota Singkawang.

2. Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana yang tercantum pada poin 1, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Menetapkan Operasional Angkutan Keliling Kota Pusaka di Kota Singkawangyang diberi nama Angkutan Khusus Kota Pusaka yang disingkat ASOKA.

b. Kendaraan ASOKA wajib memenuhi persyaratan Teknis dan Laik Jalan yangberkeselamatan serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuanyang berlaku.

C. Kendaraan ASOKA harus menggunakan minimal kendaraan Roda 4 (empat) berbasis angkutan penumpang yang dapat ditambah hiasan yang sesuai dengan standar keselamatan serta media periklanan untuk mempromosikan Identitas kota Singkawang.

d. Tarif Angkutan ASOKA ditetapkan sebagai berikut:

1. Single Trip sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per penumpang persekali perjalanan; dan

2. Tarif Sewa/ borongan ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus riburupiah) per 4 (empat) jam per kendaraan.

Apa yang dikatakan Eko Susanto, ST.,M.T.” Unit yg digunakan kendaraan roda 4, modifikasi atau rubah bentuk harus lulus uji standar keselamatan dengan dibuktikan terbitnya sertifikat registrasi uji tipe dari KEMENHUB melalui perusahaan karoseri.

Jadi Dibedakan antara mesin dan modifikasinya, kalo mesin roda 3 tidak mungkin bisa memenuhi syarat, kalau bahan modifikasi masih bisa dipakai, nanti ada teknisi bersertifikat dari perusahaan karoseri yg menilainya dan Eko Susanto mengatakan Roda 3 untuk angkutan barang bukan penumpang, jadi bahaya itu menurut undang- undangnya.

Selama operasional angkutan wisata ( odong-odong ) yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum jika terjadi kecelakaan atau resiko lainnya yang tidak diinginkan tanggung jawab sopir dan pemilik odong-odong.

Hasil Tim awak media wawancara dengan pemilik Odong – odong ( kereta wisata), pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk mengganti menjadi Roda 4.

Yang menjadi permasalahan apakah pihak Pemkot Singkawang bisa memberikan keringanan atau dispensasi kepada kami sebagai penarik jasa kendaraan wisata odong-odong, semisalnya dalam pengadaan mobil wisata, kami sih tetap menjalankan peraturan sistem kelayakan.Dan dalam penerbitan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor. 500.11.22.1/514 DN-10.ANG Tahun 2025 tentang Operasional Angkutan Keliling kota Pusaka di Kota Singkawang.Itu membuat kami merasakan adanya penekanan yang sepihak, ya minimal kami bisa mendapatkan wejangan langsung dari Pemerintah kota Singkawang atau Walikota Singkawang agar bisa memberikan alasan kepada kami.

Sedangkan penghasilan yang kami dapat selain hari besar jauh ketimbang Hari biasa. bahkan yang kami sesalkan kenapa waktu pertemuan tidak di hadirkan ahli KEMENHUB dan Walikota Singawang..?

Agar kami pelaku usaha kereta wisata tidak merasa dirugikan, dan apa upaya pemerintah Kota Singkawang atas kerugian terhadap kami pemilik odong-odong.

Bahkan dalam pertemuan pendapat kami pun tidak pernah digubris (ditanggapi) sama sekali oleh instansi terkait.

sepertinya kami pengusaha odong-odong di anak tirikan oleh instansi terkait.Kami diberi waktu 6 bulan untuk mengganti dengan roda 4, tetapi tidak memberikan solusi yang baik bahkan seakan seolah menyuruh kami untuk membeli roda 4 yang mana harganya tidak semua orang bisa membelinya.

Dan mau di bawa kemana odong-odong kami yang mana dalam pembuatannya saja kami harus berhutang atau kredit, agar kami bisa bekerja sebagai penarik jasa kereta wisata.

Dengan adanya larangan odong-odong malah menambah beban kepada kami, terutama masalah pekerjaan yang hilang, dan juga seandainya odong-odong dilarang beroperasi bagaimana kami ingin membayar hutang bahkan mencari untuk makan dalam membuat kereta wisata.

Apakah pihak Dishub mau menutupi hutang kami.Mengapa pihak Pemerintah tidak mempertimbangkan dalam hal ini,terutama menghilangkan pekerjaan yang sudah terlaksana.Kami sebagai masyarakat Kota Singkawang mohon didengar juga Aspirasi dari masyarakat.

“Dengan adanya kereta wisata odong-odong,kami merasa terbantu,sebab kami kini bisa bekerja,sedangkan Pemerintah saja tidak ada membuka lahan pekerjaan buat kami-kami.” Ucap salah satu Pemilik Odong-odong.

Dan sebenarnya Kota Kita Singkawang ini kan kota pariwisata, yang mana pendatang tetap ingin menikmati Kota Singkawang ini dengan berkeliling.

Sedangkan Kami sebagai pelaku Usaha Odong – odong hanya sebagai jasa, bahkan kapasitas dan kelajuan kendaraan odong – odong pun tidak juga sampai melebihi kapasitas.

Akhirnya apa yang diharapkan malah menambah Jumlah pengangguran semakin banyak padahal dengan adanya kereta wisata atau odong – odong yang jelas bisa mengurangi jumlah pengganguran, bahkan bisa membuka lahan pekerjaan. bahkan juga bisa menambah PAD kota Singkawang.

Bahkan dengan adanya keberadaan Odong-odong itu aja sudah menjadi Ikon Kota Singkawang sebagai Kota Pariwisata. sebab orang luar datang ke Singkawang semua menikmatinya.

Bahkan dapat memperkenalkan keunikan dan kekayaan budaya daerah kepada wisatawan, untuk menarik minat mereka mengunjungi dan menikmati budaya lokal.

Kami sebagai pelaku usaha odong-odong tidak pernah tuk ugal-ugalan di jalan raya, dan kapasitas untuk penumpang pun kami batasi.

“Mungkin harus di pahami juga buat Pemerintah Kota Singkawang, tidak semua orang bisa membawa roda 4 di kota Singkawang ini, dikarenakan sumber pendapatan yang ada di Singkawang tidak semua orang bisa membeli Roda 4. Itu saja untung- untung bisa untuk makan sehari-hari.” Ungkapnya.

“Kalau menurut saya kebijakan Pemerintah Kota Singkawang kurang tepat karena yang saya tahu odong-odong itu sudah ada sejak zaman dulu,” kata dia saat dihubungi awak media (2/2/2026).

“Kami siap menjalankan peraturan Walikota, tapi dengan satu catatan Walikota Singkawang bisa bertemu dan Audiensi bersama kami Pemilik Odong-odong,agar kami pemilik odong-odong bisa mendengar aspirasi dan keluh kesah kami sebagai jasa, bukan dari instansinya.” Ungkapnya.

Pelarangan operasional odong-odong atau “kereta kelinci” di jalan raya merupakan dilema sosial-ekonomi yang rumit.

Di satu sisi, pemerintah wajib menegakkan aturan keselamatan, namun di sisi lain, kebijakan ini mematikan sumber mata pencaharian sebagian masyarakat.

Pelarangan ini menimbulkan “perang perut” bagi pelaku usaha, karena odong-odong adalah sumber mata pencaharian utama bagi sebagian pengusaha dan sopir.

Kekecewaan kami Pemilik merasa kebijakan ini diambil sepihak tanpa solusi ekonomi yang instan bagi kami.

Modifikasi yang Terlanjur, Pemilik telah mengeluarkan modal besar untuk memodifikasi kendaraan menjadi odong-odong, yang kini tidak bisa digunakan di jalan raya.

Odong-odong adalah hiburan rakyat yang diminati (murah meriah), terutama oleh ibu-ibu dan anak-anak, namun ketika beroperasi di jalan raya, ia menjadi angkutan yang tidak resmi, tidak aman, dan ilegal.

Dilema ini menuntut solusi yang seimbang antara penegakan aturan keselamatan jalan raya dan penyediaan lapangan kerja alternatif.

Odong-odong yang ada saat ini yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ia juga membenarkan odong-odong tak hanya menjadi sarana hiburan, tapi juga alat transportasi jangka pendek warga.

Sebagai penutup kami agar Pemerintah Kota Singkawang atau Walikota Singkawang membuka ruang terhadap kami,agar nasib para pekerja tidak merasakan kerugian.”ucapnya.

TIM

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *