Februari 19, 2026

PANGKAN GAS CHIN KUANG DESA SAING RAMBI SAMBAS DIPOLISIKAN AWAK MEDIA WARTA NUSANTARA

Singkawang.Wartanusantara. Kal-bar,- Awak media WartaNusantara melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Pangkalan Gas 3 kg yang terletak di di Desa Saing Rambi,Sambas.Jl. Lingkar Tugu Terigas No.20.

Adapun laporan polisi nanti tentang tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang tertuang didalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 433-439, menggantikan Pasal 310-321 KUHP lama. Pasal 433 mengatur penyerangan kehormatan secara lisan dan upaya pemberian suap berdasarkan pasal Pasal 610 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai tindak pidana suap, termasuk upaya memberikan uang suap (suap aktif), dan Pencemaran nama baik melalui WhatsApp (WA) di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4). Korban dapat melaporkan tindakan tersebut, karena hal ini termasuk delik aduan absolut oleh pelaku diduga pengelola pangkalan gas Chin Kuang dengan menyebutkan/mengatakan bahwa wartawan warta nusantara “MUKA TEBAL”.

Kronologi kejadian saat awak media WN mendapatkan pengaduan dari seorang warga desa saing rambi sambas saat melakukan pengantrian untuk mendapatkan gas subsidi 3kg di pangkalan Chin Kuang yang terletak Jl. Lingkar Tugu Terigas No.20. desa saing rambi Agen Penyuplai: PT. Harum..

Melalui via WhatsApp (WA) warga tersebut sebut saja “JUJU” (nama samaran) menceritakan kejadian yang terjadi saat hari minggu tanggal 26/01/2026 bahwa di pangkalan gas CH antrian sangat padat dan banyak di temukan warga luar yang ikut mengantri di pangkalan gas Chin Kuang dan banyak juga para pengecer yang ikut dalam antrian.

Warga tersebut juga mengirimi beberapa video kepada awak media WN dan menjadi reprensi awak media WN untuk melakukan investigasi.

Hasil investigasi awak media WN mewawancarai warga setempat “S” dan memberikan jawaban bahwa pangkalan Chin Kuang yang terletak di jl. Lingkar Tugu Terigas No.20. desa saing rambi jelas melayani pengecer bahkan banyak warga setempat yang tidak mendapati gas subsidi 3kg.

Dari temuan tersebut awak media mencoba menghubungi agen PT.Harum yang menyuplai gas subsidi 3kg kepangkalan Gas Chin Kuang dan meneruskan video yang didapat dari warga yang mengadu pertama ke Direktur PT.Harum.

Setelah awak media warta nusantara mengirimi video kepada direktur PT.Harum, berselang beberapa jam kemudian ada no WA masuk dan memperkenalkan diri sebagai pemilik pangkalan gas dalam video yang dimaksud serta mempertanyakan ada apa dengan video yang dimaksud.

Sejak mendapatkan pesan masuk WA dari pemilik pangkalan Chin Kuang itulah awak media WN intens komunikasi via WA, dan pemilik pangkalan Chin Kuang mengatakan bahwa video itu hoax dan wajar warga mengantri untuk mendapatkan gas 3kg bersubsidi.

Pemilik pangkalan gas Chin Kuang mengatakan ” mau uang kopi kah” dan “perlu berapa uang’ namun tawaran itu tidak dihiraukan oleh awak media WN yang akhirnya pangkalan gas Chin Kuang mengatakan bahwa awak media WN “muka tebal”.

Dari rangkaian kronologis tersebut akhirnya awak media WN langsung merilis dan menerbitkan berita-berita tentang kecurangan pangkalan gas Chin Kuang yang masih melayani para penecer gas bersubsidi 3kg dan berita-berita tersebut langsung dikirim ke WA pemilik pangkalan gas Chin Kuang dan dijawabnya bahwa terbitkan saja bila perlu full 1 bulan.

“Perkataannya jelas mencemarkan nama baik saya dan profesi jurnalis. Kami berharap dengan laporan ini, tidak ada lagi oknum yang berani melakukan tindakan serupa, khususnya di Sambas,” ujar awak media WN.

WN menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian segera memproses kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan bagi jurnalis. “Kami meminta agar masalah ini tidak berlarut-larut dan ditangani dengan cepat serta adil dan Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan transparan dan profesional, sekaligus menegakkan hukum demi melindungi hak-hak jurnalis serta menjaga martabat profesi wartawan” ungkap awak media WN dengan tegas.

Penulis: (jbs).
awak media warta nusantara dengan jabatan Kepala Perwakilan Kalimantan Barat

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *