Singkawang Kalbar// Keberatan/penolakan atas rencana lelang 2 bidang tanah dan 1 bangunan paket dengan luas tanah 2.167.m2 yang terletak di jalan Dt. Sutomo Singkawang Barat Kota Singkawang, SHM No.1244 atas nama H.Abdullah Manaf yang rencana akan dilelang pada 29 Januari 2026.
Wartanusantara. Singkawang,- Penolakan keberatan eksekusi dalam perkara perdata terjadi ketika pengadilan menolak perlawanan (derden verzet atau partij verzet) yang diajukan oleh pihak tereksekusi atau pihak ketiga atas eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pada dasarnya, perlawanan terhadap eksekusi tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR/227 RBg), kecuali jika perlawanan tersebut benar dan beralasan kuat.
Sebagaimana halnya dengan H.Abdullah Manaf yang mengajukan keberatan/penolakan atas rencana lelang 2 bidang tanah dan 1 bangunan paket dengan luas tanah 2.167.m2 yang terletak di jalan Dt. Sutomo Singkawang Barat Kota Singkawang, SHM No.1244 atas nama H.Abdullah Manaf yang rencana akan dilelang pada 29 Januari 2026.
Melalui Pengacaranya Agus Salim,SH mengajukan keberatan dan bahkan pembatalan lelang kepada Kepala KPKNL Kota Singkawang tertanggal 28 Januari 2026 dengan alasan keberatan bahwa penetapan nilai limit yang diumumkan jauh dari harga pasaran sehingga merugikan hak-hak debitur.
Selain itu Prosedur pengumuman lelang dinilai cacat hukum karena tidak ada diumumkan di media sehingga debitur tidak mengetahui sebagaimana mestinya dan pemberitahuan dengan surat tidak sampai kepada debitur.
Dan tanah dan Rumah tinggal yang akan dilelang adalah rumah tinggal satu satunya sehingga debitur merasa keberatan dan selama ini menurut keterangan debitur .H.Abdulah Manaf menjelaskan bahwa dirinya sebagai debitur masih menyicil atau membayar semampunya sesuai dengan apa yang penah disepakati oleh pimpinan Bank BNI saat itu dan .H.Abdulah Manaf sebagai debitur masih siap dan sanggup melunasi semua sisa hutang dengan catatan sampai aset lain nya terjual.
Namun jika harus dipaksakan juga pelelang tersebut maka nantinya akan bermasalah yang mana saat ini bahwa tanah dan rumah dan tanah yang dimaksud masih dalam sengketa dengan Bank BNI dan CV.Sriwijaya dan krdepannya pasti terjadi prrmasalahan hukum.” Ungkap H.Abdulah Manaf sekaligus menutup wawancara dengan awak media WN
Penulis.jbs

