Sambas.Kalimantan Barat.WN,- Pembatasan distribusi yang dicanangkan pemerintah sejak awal 2025 krmarin diharapkan menjadi langkah strategis dalam upaya menekan beban subsidi, dan memastikan bahwa hanya masyarakat yang benar-benar berhak yang dapat menikmatinya.
PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, akan terus melakukan sosialisasi terkait penggunaan LPG 3 Kg guna mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg.
Selain itu, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap berhak mendapatkan subsidi LPG 3 kg di tahun 2026. Namun, ada syarat wajib yang harus dipenuhi yaitu kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Disebutkan Edi, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg atau LPG bersubsidi tersebut yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021.
Dalam ketentuan ini ditegaskan, konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg yaitu rumah tangga dengan tingkat ekonomi rendah, dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Untuk ketentuan penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat sasaran.
Selain itu diatur pula melalui keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Ketentuan ini juga diperkuat berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh agen dan pangkalan untuk dapat menyalurkan LPG bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan.
Sedangkan dalam ketentuannya Pemerintah sudah jelas jelas melarang Pedagang eceran/warung sempat dilarang membeli dan menjual gas 3 kg mulai 1 Februari 2025, namun kebijakan ini dievaluasi. Per 4 Februari 2025, pengecer diperbolehkan kembali berjualan dengan syarat terdaftar sebagai sub-penyalur atau pangkalan resmi Pertamina untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
Berikut poin penting terkait pembelian gas 3 kg oleh pengecer:
Peralihan ke Pangkalan Resmi: Pedagang eceran diarahkan menjadi sub-penyalur resmi Pertamina untuk memutus rantai distribusi yang tidak tepat sasaran.
Pembelian di Pangkalan: Pengecer yang sudah terdaftar sebagai sub-penyalur diperbolehkan membeli gas 3 kg di pangkalan resmi sesuai harga eceran tertinggi (HET)
Tujuan Kebijakan: Kebijakan ini bertujuan mencegah permainan harga oleh pengecer dan memastikan subsidi dinikmati oleh kelompok yang berhak (rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran).
Dengan demikian, pedagang eceran boleh membeli dan menjual gas 3 kg asalkan resmi terdaftar atau bermitra sebagai pangkalan/sub-penyalur resmi, bukan membeli secara bebas tanpa aturan.
Penulis:jbs

