Februari 19, 2026

Menanti Kelanjutan Hukum Kasus HPL Pasir Panjang : Nama besar Kejaksaan sedang dipertaruhkan

Oleh: Santana

Dinamika hukum kasus korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Taman Pasir Panjang Singkawang kini berada pada tahap krusial di tingkat banding. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor Pontianak telah menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa (Parlinggoman dan Widiatoto) serta memangkas hukuman Sumastro menjadi 2 tahun penjara.

Putusan ini tidak hanya memicu perdebatan publik, tetapi juga menempatkan beban ekspektasi yang tinggi di pundak Korps Adhyaksa, khususnya Kejaksaan Negeri Singkawang.

Apapun Langkah Kejaksaan Negeri Singkawang selanjutnya, akan menentukan arah penyelesaian kasus ini.

Vonis bebas di tingkat banding mengisyaratkan adanya perbedaan pandangan hukum atau celah pembuktian yang dinilai signifikan oleh Majelis Hakim PT. Secara hukum, Kejaksaan memiliki instrumen Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menguji kembali penerapan hukum oleh hakim banding. Kejaksaan Negeri Singkawang sendiri telah menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, di balik perdebatan angka hukuman dan status bebas tersebut, perhatian publik juga tertuju pada fakta persidangan tingkat pertama. Dalam pertimbangan putusan pengadilan, disebutkan adanya indikasi peran Wali Kota Singkawang dalam proses pemberian HPL Pasir Panjang yang dinilai tidak sesuai prosedur. Fakta hukum yang terungkap adalah bahwa Wali Kota, Tjhai Chui Mie, telah hadir di persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kini, publik menanti kelanjutan proses hukum dari Kejaksaan Negeri Singkawang. Apakah fakta persidangan yang mengemuka mengenai peran saksi Wali Kota akan ditindaklanjuti lebih jauh dalam pengembangan penyidikan? Atau apakah proses hukum akan terhenti pada putusan Banding? Atau mungkin Kejaksaan negeri singkawang akan melakukan kasasi untuk ketiga terdakwa yang ada?

Kasus ini bukan sekadar tentang vonis individu, melainkan tentang pengamanan aset negara dan kepastian hukum. Masyarakat berharap Kejaksaan dapat membuktikan secara tuntas alur pelanggaran hukum yang terjadi demi kepentingan transparansi dan integritas hukum di Kota Singkawang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *