April 6, 2026

PENEGAKAN HUKUM HARUS MENGEDEPANKAN KEPASTIAN HUKUM.

AWAS SALAH MENAFSIR KAN PASAL

Sambas. WARTANusantara. perkara tindak pidana yang di lapor kan oleh Uray Bernas di Polres sambas terkesan di persulit, demikian yang di katakan Uray Bernas kepada awak Media. berawal dari setelah ada nya putusan Pengadilan Tinggi Pontianak di tahun 2024, dimana Putusan Majelis Hakim menyatakan Menolak Eksepsi Tegugat Konvensi/Penggugat Rekovensi yang dalam perkara nya pihak tergugat mengatakan sah memiliki sebidang tanah tanah dengan luas 530 Meter persegi di jalan H. Mohad Hambal desa Pemangkat Kota, kecamatan Pemangakat Kabupaten Sambas yang di peroleh dari peyerahan seseorang dengan Bukti Surat Peryataan Tanah.

Permasalahan Perdata itu sudah selesai di putuskan oleh Pengadilan tinggi Pontianak dan amar Putusan nya telah jelas menafsirkan bahwa dalil – dalil maupun Bukti – bukti tergugat tidak sah secara hukum, jelas Uray Bernas, Uray bernas menambahkan dimana Eksepsi itu kan nota kebertan yang dasar nya tentu menggunakan Dalil – dalil dan bukti – bukti dari tergugat.

TETAP MEMAKSA WALAU SUDAH TAK ADA HAK NYA

Pada tahun 2025 yang baru berlalu ini, Uray bernas terkejut saat jalan – jalan kepasar dan melintasi lokasi tanah nya, Uray Bernas melihat ada yang mendirikan bangunan dan membuat Pondasi di atas tanah tersebut, dan tidak ada meminta izin kepada nya. Karena menyaksikan peristiwa tersebut Uray bernas menghubungi Kuasa Hukum nya dan meceritakan kejadian itu. setelah kuasa hukum Uray bernas mempelajari dan meneliti permasaalahan yang di alami dan di ceritakan oleh Uray Bernas, Kuasa Hukum menjelaskan bahwa perbuatan yang di lakuan oleh orang – orang tersebut adalah perbuatan melawan hukum, Jelas tindak Pidana, begitu yang di sampai kan oleh Uray bernas kepada awak media.

LAPORAN POLISI DI AJUKAN, KASUS NYA DI KATA KAN PERDATA

Anggota Reserse Polres sambas yang menangani laporan polisi tersebut, saat di konfirmasi oleh kuasa hukum Uray Bernas menjelaskan bahwa surat SPHP yang di berikan pihak nya kepada Uray bernas adalah merupakan hasil dari semua proses dan Kajian oleh seksi – seksi termasuk SIKUM polres sambas, bahwa menurut kajian mereka perkara yang di laporkan oleh Uray Bernas adalah Ranah Perdata bukan Pidana, dan mereka menyarankan agar pihak Pelapor membuat gugatan perdata ke pengadilan. dari penjelasan yang di sampaikan oleh anggota Reserse kepada kuasa hukum Uray Bernas, Kuasa hukum menayakan SPHP di berkian oleh mereka dengan penjelasan bukan ranah pidana dasar hukum nya apa sampai perkara tersebut menjadi ranah Perdata ? anggota reserse tersebut menerangakan bahwa mereka menggunakan PERMA No 1 Tahun 1956 di mana pihak nya tidak dapat melanjutkan proses perkara tersebut menjadi perkara Pidana. mendengarkan keterangan dan penjelasan yang di sampikan oleh pihak kepolisian Polres Sambas tadi, kuasa hukum Uray Bernas menjelaskan bahwa SPHP di maksud telah salah alamat jika di berikan kepada pihak pelapor, dan PERMA tersebut tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan atau memberikan pedoman tentang SPHP, jelas itu bertentangan dengan PERKAP No 6 TAHUN 2019 DAN KUHAP baik yang lama maupun yang baru, jawab kuasa hukum Uray Bernas kepada anggota yang menangani perkara tersebut saat berkomunikasi di via telpon. kuasa hukum Uray Bernas juga menjelas kan berkaitan pengkajian pihak kepolisian yang menyatakan bahwa peristiwa yang di lapor kan oleh pihak nya itu menjadi Ranah Perdata adalah suatu yang jelas menunjukan bahwa wawasan akademik ilmu hukum yang ada pada para pengkaji kasus yang di laporkan tersebut masih kurang. dimana jelas sekali bahwa yang di maksud kan dalam PERMA No 1 tahun 1956 itu adalah pedoman yang memeberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum khusus nya di Peradilan, yang apa bila suatu proses Pemidaan terhadap seseorang yang di dalam perkaraa nya ada terkait unsur Perdata masih menunggu suatu Putusan Perdata maka pihak penagak hukum khusus hakim dapat menunda proses pemidanan tersebut, sampai ada putusan dari pengadilan tetang perkara perdata nya. kuasa hukum Uray bernas menambah kan juga, bahwasanya putusan Perkara perdata yang ada pada Uray Bernas telah memiliki keputusan dari pengadilan baik Perdilann tingkat pertama dan perdilan Tinggi dan telah Incraht, sehingga penolakan memproses laporan polisi yang di ajukan Uray Bernas oleh pihak Reserse Polres Sambas sangat mengkahwatir tentang kepastian Hukum di Repubilik indonesia ini. karena sangat terasa sekali ada hal-hal yang ganjil di dalam penanganan di Kepolisian dalam perkara yang tengah di alami oleh Uray Bernas. begitu yang di sampikan oleh kuasa hukum tersebut melalui Uray bernas kepada awak Media WARTANusantara.

PERMA No 1 TAHUN 1956 PEDOMAN DI LINGKUNGAN PERADILAN

ERATURAN MAHKАМАН AGUNG
Nomor: 1 Tahun 1956
МАНКАМАН АGUNG REPUBLIK INDONESIA
Menimbang, bahwa oleh karena dalam peraturan Acara Pengadilan yang
sekarang berlaku di Indonesia, tiada peraturan mengenai hubungan antara
Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana, dalam hal ini ada nampak keraguraguan.
Menimbang, bahwa untuk menghilangkan keragu-raguan ini, Mahkamah
Agung menganggap perlu, dengan mempergunakan kekuasaan yang diberikan
kepadanya pada Pasal 131 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia,
mengadakan peraturan sebagai berikut:
Pasal 1
Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu
hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua
pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk
menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata
tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
Pasal 2
Pertangguhan pemeriksaan perkara pidana ini dapat sewaktu-waktu
dihentikan, apabila dianggap tidak perlu lagi.
Pasal 3
atau
Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu
putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya
tidakada nya suatu hak perdata tadi.

Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 1956
Jakarta, tanggal 18 Maret 1956.

Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1956 (Perma 1 Tahun 1956) tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan peraturan tentang mekanisme penyelesaian yang dapat dilakukan apabila terjadi keterkaitan seperti ini. Mekanisme penyelesaian tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 1 yang menyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”

ATURAN HUKUM HARUS DI TAATI, BUKAN UNTUK DI AKALI

Negara Indonesia adalah suatu Negara yang berasas kan Pasca Sila dan Undang – undang Dasar 1945

Negara Indonesia adalah Negara yang menganut paham Politik DEMOKRASI

Kontibutor,REd wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *