Pontianak, Kalimantan Barat – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWO INDONESIA) Provinsi Kalimantan Barat, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tidak boleh dimaknai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Ia menyampaikan, sejumlah pasal dalam KUHP baru kerap dikaitkan dengan isu penyebaran berita bohong sehingga menimbulkan kegelisahan di kalangan insan pers. Namun, kekhawatiran tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi penafsiran yang keliru dan berujung kriminalisasi wartawan.
Menurut Delvin, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi payung hukum utama dalam menilai dan menyelesaikan persoalan jurnalistik. UU Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers serta melindungi wartawan selama menjalankan tugas sesuai kaidah dan kode etik.“
Wartawan tidak dapat dipidanakan atas karya jurnalistik yang sah. Sengketa pers wajib diselesaikan melalui mekanisme UU Pers sebagai lex specialis, bukan langsung menggunakan KUHP atau UU ITE,” tegasnya.
Ia menambahkan, UU Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian melalui hak jawab, hak koreksi, dan penegakan kode etik, termasuk sanksi denda hingga Rp500 juta bagi perusahaan pers yang mengabaikannya.DPW IWO INDONESIA Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga kemerdekaan pers serta mendorong penegakan hukum yang adil dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.*(Hen)

