September 20, 2026

PERNYATAAN PERS KUASA HUKUM”ADVOKASI HUKUM ADE MASLAN TEOH, C.PL & REKAN Nomor: 15/PP-AH/AMT-IX/2026Tanggal: Singkawang, 5 September 2026

Kuasa Hukum

Singkawang WartaNusantara.my.id-

PERIHAL: Sengketa Lahan Hibah Kesultanan Sambas Tahun 1920 seluas 3.731,40 m² di Kelurahan Sungai Wie – Jawa, Singkawang Tengah Atas Nama Ahli Waris Mahrum Binti Raden Muhammad Tayyib.

I. DUDUK PERKARA & ALAS HAK

Dalam surat tersebut disebutkan ukuran Panjang 740 Depak dan Lebar 300 Depak :

  1. Bahwa objek sengketa terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Jawa – Sungai Wie, Kec. Singkawang Tengah, Kota Singkawang, dengan luas hasil pengukuran terupdate 72,4 Hektar sebagaimana peta satelit dan Peta Pengukuran.
  1. Bahwa hibah tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan dan Kronologis dari Istana Alwatzikhoebillah Keraton Sambas, yang membenarkan bahwa pemberian tanah tersebut adalah legal dan tercatat dalam register kesultanan.

II. DASAR HUKUM PERTANAHAN NASIONAL TENTANG HIBAH SULTAN DI KALIMANTAN BARAT

  1. Hibah Sultan (Grant Sultan) di Kalimantan Barat memiliki kekuatan hukum sebagai Alas Hak Adat (Hak Bekas Milik Adat) yang diakui oleh hukum pertanahan nasional, dengan dasar:
  2. UUD 1945 Pasal 18B Ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)

3. Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa :
>Pasal 16 & 56: Mengakui adanya hak-hak adat termasuk hak pemberian raja/kesultanan sebelum UUPA berlaku
>Ketentuan Konversi Pasal II dan Pasal V: Tanah-tanah hak adat termasuk Grant Sultan dikonversi menjadi Hak Milik

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 jo. PP No. 24 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah :

>Pasal 24 Ayat (1): Untuk pembuktian hak lama dapat menggunakan alat bukti tertulis termasuk surat Grant Sultan, Girik, Ketitir, dan surat keterangan adat.
>Grant Sultan 1920 adalah termasuk kategori Bukti Hak Lama yang menjadi dasar untuk permohonan sertifikasi Hak Milik di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Singkawang.

  1. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 16 Tahun 2021: Tentang penanganan sengketa tanah garapan yang berasal dari tanah kesultanan / kerajaan diakui sebagai tanah negara yang penguasaannya diberikan kepada bekas pemilik adat
  2. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 34/K/Sip/1960: Bahwa tanah Grant Sultan adalah hak milik yang sah dan dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga

Maka secara yuridis, Surat Hibah Kesultanan Sambas 1920 adalah alas hak yang sah, otentik, dan memiliki kekuatan pembuktian di hadapan hukum.

III. DALIL PIDANA & PERDATA TERKAIT PERBUATAN PIHAK SWASTA/DEVELOPER

Atas perbuatan pihak swasta yang tetap melakukan pembangunan, pengurukan dengan excavator, dan mengklaim menguasai lahan yang sedang dalam sengketa, maka perbuatan tersebut diduga melanggar:

A. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP):

  1. Pasal 385/502 KUHP UU No 1 Tahun 2023 (Stellionat / Penyerobotan Tanah): Ancaman 4/5 Tahun Penjara.

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menyewakan, menukarkan, membebani dengan hak tanggungan, atau menjadikan sebagai tanggungan utang hak atas tanah Indonesia… padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain…”

Unsur telah terpenuhi karena pihak developer mengerjakan dan akan menjual lahan yang diketahui masih milik ahli waris.

  1. Pasal 167 Ayat (1) KUHP: Memasuki pekarangan atau lahan milik orang lain tanpa izin dengan melawan hukum. Ancaman 9 bulan penjara.
  2. Pasal 170 KUHP: Pengerusakan bersama-sama di muka umum. Jika pengerusakan dengan alat berat dilakukan secara bersama.

B. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) :

  1. Pasal 584 KUHPerdata: Tentang cara memperoleh hak milik, salah satunya melalui hibah (pemberian).
  2. Pasal 1666 s/d 1693 KUHPerdata tentang Hibah: Hibah adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma. Hibah dari Sultan Sambas kepada Mahrum adalah sah karena dilakukan secara terang dan tunai sesuai hukum adat yang berlaku saat itu.
  3. Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum): Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Aktivitas pembangunan di atas tanah sengketa adalah PMH yang merugikan ahli waris secara materiil dan immateriil.
  4. Pasal 1865 KUHPerdata & Pasal 1866: Tentang Pembuktian. Beban pembuktian ada pada pihak yang mendalilkan hak. Klien kami memiliki bukti surat hibah asli dan peta, sementara pihak developer diduga hanya menguasai fisik tanpa alas hak yang sah.

IV. SIKAP HUKUM & TUNTUTAN

  1. Kami telah memberikan Somasi Terbuka sebanyak beberapa kali namun tidak ditanggapi serius oleh pihak developer
  2. Kami meminta BPN Kota Singkawang dan Pemerintah Kota Singkawang untuk tidak menerbitkan perizinan (PBG/IMB) dan tidak memproses jual-beli di atas objek sengketa sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht)
  3. Kami akan menempuh Upaya Hukum Pidana dengan melaporkan dugaan Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP ke Polres Singkawang
  4. Kami akan menempuh Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Singkawang dengan tuntutan ganti rugi dan pengosongan lahan
  5. Kami pasang plang/spanduk 1×1 meter sebagai Pemberitahuan Resmi agar tidak ada pihak ketiga yang dirugikan karena membeli dari pihak yang tidak berhak

Demikian Wawancara Dengan Kuasa Ahli Waris.

Demikian pernyataan pers ini kami buat untuk menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Hormat Kami,
KUASA HUKUM,
ADE MASLAN TEOH, C.PL

Kontak Kuasa Hukum : 0812 1429 3073
Ahli Waris: Uray Hery Rustaman – 0895-3869-28080

WD-Red.Wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *