SINGKAWANG – Sengketa kepemilikan tanah hibah Kesultanan Sambas tahun 1920 di Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, kembali memanas. Lahan seluas 3.731,40 meter persegi yang diklaim sebagai milik ahli waris Almarhumah Mahrum Binti Raden Muhammad Tayyib kini dipasangi spanduk peringatan sengketa hukum dan dalam proses hukum, dilindungi Pasal 385/502 KUHP UU No 1 Tahun 2023.
erdasarkan dokumen yang diterima redaksi, tanah tersebut merupakan hibah dari Sri Paduka Sultan Sambas pada 1 Rajab 1340 H atau 26 Januari 1920. Disebutkan panjang 740 depak dan lebar 300 depak. Dokumen diperkuat dengan Surat Pernyataan dan Kronologis dari Istana Alwatzikhoebillah. Lokasi lahan berada di Jalan Jawa, Kelurahan Jawa, Singkawang Tengah, dengan bukti peta satelit dan hasil pengukuran luas 3.731,40 m².
KECEWA SIKAP DEVELOPER
Konflik kian meruncing setelah pihak ahli waris menyebut adanya pihak swasta/developer yang tetap melanjutkan pembangunan di atas tanah sengketa, meski sudah beberapa kali diajak berdialog secara kekeluargaan.
“Kami sangat merasa kesal dan kecewa dengan sikap dari pihak swasta yang seakan meremehkan kami selaku ahli waris. Sudah beberapa kali kami datangi baik-baik untuk membicarakan penyelesaian perkara tanah ini, namun pihak swasta tidak menanggapi dengan serius. Mereka tetap terus melakukan pembangunan di tanah tersebut seolah-olah tidak ada masalah hukum,” tegas Uray Hery Rustaman, ahli waris, kepada Warta Nusantara, Jumat (05/09/2026).
Pihak ahli waris menilai tindakan tersebut mengabaikan hak ahli waris dan tidak menghormati proses hukum. Spanduk peringatan dipasang agar tidak ada pihak lain yang membeli atau membangun di atas lahan tersebut. Pasal 385/502 KUHP UU No 1 Tahun 2023 mengancam pidana penjara bagi siapa saja yang dengan melawan hukum menjual atau mengalihkan hak atas tanah yang bukan miliknya.

HARAPAN KEPADA PEMERINTAH INDONESIA
“Kami berharap ada perhatian khusus berkaitan dengan nasib keluarga kesultanan dan ahli waris. Kami juga bagian dari Bangsa Indonesia dan warga negara yang ingin berbuat untuk kemajuan negara. Namun jika kami selaku ahli waris selalu ditekan dan diabaikan, bagaimana nasib keluarga ahli waris atau kesultanan nantinya?” ujarnya.
Penegasan Ahli Waris
“Perlu diingat, Kesultanan Sambas bukanlah negeri yang dikuasai dengan cara invasi militer atau perang oleh Negara Indonesia, melainkan dengan kesadaran sendiri ikut menggabungkan negerinya menjadi bagian dari NKRI. Seharusnya sejarah dan jasa ini dihargai, bukan malah ahli warisnya tersingkir di tanahnya sendiri,” pungkas Uray Hery.
Hingga berita ini diturunkan, pihak swasta/developer yang melakukan pembangunan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Warta Nusantara masih berupaya melakukan konfirmasi. Pihak ahli waris melalui kuasa hukum di nomor 0812 1429 3073 menyatakan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika pembangunan tetap dipaksakan.
WD-Red.Wartan041

