September 20, 2026

Sengketa Lahan Warisan Sultan Sambas Tsjafioeddin II di Sei Wie: Ahli Waris Protes Keras Pembangunan Perumahan Swasta Tanpa Izin

SINGKAWANG, WARTA Nusantara — Konflik kepemilikan lahan atas tanah pusaka peninggalan era Kesultanan Sambas kembali memanas di wilayah Kota Singkawang. Tanah warisan perdata milik Sultan Sambas, Sri Paduka Al-Sultan Muhammad Tsjafioeddin II, yang secara turun-temurun dihibahkan kepada anak-cucu perempuannya, kini diklaim dan dikuasai secara sepihak oleh oknum swasta untuk pembangunan komersial.

Pihak kuasa hukum dan perwakilan resmi ahli waris perempuan Kesultanan Sambas Ade Maslan Teoh, CPL dan Uray Hery Rustaman secara tegas melayangkan sanggahan mutlak serta keberatan hukum atas aktivitas penggusuran dan pematokan lahan yang dinilai cacat hukum tersebut.

Temuan Awak Media di Lapangan

Berdasarkan investigasi dan pantauan langsung awak media WARTA Nusantara di lokasi objek sengketa, di atas hamparan tanah luas tersebut saat ini memang telah berdiri beberapa infrastruktur penting. Di antaranya terdapat sejumlah fasilitas publik milik Pemerintah Kota Singkawang, seperti bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Kantor Dinas Perhubungan (DISHUB), Kantor Lurah Sei Wie, serta proyek infrastruktur Jalan Lingkar yang menghubungkan Terminal Induk menuju Jalan Ratu Sepudak (Jalan Raya Lintas Provinsi).

Saat dikonfirmasi, pihak ahli waris menyatakan bahwa mereka tidak mempermasalahkan keberadaan bangunan-bangunan milik pemerintah daerah tersebut. Ahli waris menilai fasilitas tersebut murni diperuntukkan bagi pelayanan masyarakat dan kepentingan umum secara luas.

Etika Kalah Atas Ambisi

Kekecewaan Mendalam Terhadap Pihak Swasta namun, suasana berbeda terlihat pada sisi lahan lainnya. Pihak ahli waris mengecam keras dan mengaku sangat kecewa atas tindakan arogan salah satu pihak swasta yang nekat membangun kompleks perumahan komersial di atas tanah pusaka tersebut. Menurut penuturan perwakilan ahli waris perempuan Sultan Muhammad Tsjafioeddin II, pembangunan perumahan tersebut adalah bangunan liar. Pasalnya, hingga proyek berjalan, pihak pengembang swasta sama sekali tidak pernah meminta izin, berkoordinasi, ataupun mengantongi surat pelepasan hak dari ahli waris selaku pemilik sah tanah hibah kesultanan. “Kami sangat menyayangkan sikap pihak swasta tersebut. Apa yang mereka lakukan di atas tanah kami adalah tindakan yang benar-benar tidak beretika.

Berdasarkan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, mendirikan bangunan komersial di atas tanah milik orang lain tanpa izin jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” ujar salah satu perwakilan ahli waris Uray Hery Rustaman kepada WARTA Nusantara.

Upaya Hukum Harus Tegas

Langkah Hukum selanjutnya menyikapi tindakan sepihak pengembang perumahan tersebut, pihak ahli waris menegaskan tidak akan tinggal diam.

Melalui draf sanggahan resmi yang didasarkan pada Ketentuan Konversi UUPA mengenai tanah privat eks-swapraja atau hak Private Keluarga Kesultanan, mereka menuntut pihak swasta untuk : Menghentikan total seluruh aktivitas pembangunan fisik dan pemasaran unit perumahan di lokasi. Segera melakukan proses klarifikasi terbuka dengan menunjukkan alas hak tanah yang mereka klaim.

Jika peringatan ini diabaikan dalam waktu dekat, perwakilan keluarga besar keturunan Sultan Sambas Tsjafioeddin II memastikan akan membawa kasus penyerobotan lahan ini ke ranah hukum, baik melalui laporan pidana Pasal 385/502 KUHP UU no 1 tahun 2023 ke Polres Singkawang/Polda Kalbar, maupun gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

WD-Red.Wartan041

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *