Maret 12, 2026

Menguji Independensi Jaksa di Tengah Guyuran Anggaran Rumah Dinas dari Pemkot Singkawang.”

SINGKAWANG – Transparansi alokasi dana dalam APBD Kota Singkawang kembali menjadi pusat perhatian. Berdasarkan data terbaru pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Singkawang tahun anggaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang mengalokasikan dana sebesar Rp80 juta untuk jasa konsultasi perencanaan rumah dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Singkawang.

Secara regulasi, langkah Pemkot Singkawang ini memiliki pijakan hukum yang jelas. Merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi vertikal—termasuk Kejaksaan—guna mendukung kelancaran fungsi pemerintahan di daerah.

Sorotan publik semakin menguat mengingat masyarakat Singkawang masih menantikan kepastian hukum atas beberapa kasus krusial, salah satunya adalah kejelasan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang yang hingga kini terus menjadi perbincangan.

“Kebijakan ini sah secara regulasi. Pada tahun 2025 lalu pun terdapat anggaran sebesar Rp100 juta untuk pengadaan sarana penunjang gedung pelayanan kantor kejaksaan,” ujar Dino Santana, sebagai perwakilan Redaksi, Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik sekaligus Wakil Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) DPD Singkawang.

Meski sah, Dino menegaskan bahwa independensi lembaga hukum adalah harga mati. “Publik tentu mendukung sinergi antarlembaga, namun jangan sampai dukungan fasilitas fisik dari APBD justru melahirkan persepsi adanya ‘penjinakan’ terhadap fungsi pengawasan kejaksaan. Independensi Kejari tidak boleh goyah oleh fasilitas,” tegasnya.

Semua pihak termasuk masyarakat wajib menginginkan agar kebijakan pemkot singkawang tersebut tidak memicu risiko benturan kepentingan (conflict of interest) maupun Reciprocity Effect atau efek timbal balik, di mana pemberian fasilitas dari eksekutif kepada lembaga penegak hukum dikhawatirkan dapat menciptakan beban psikologis berupa “utang budi”. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas dalam penanganan kasus-kasus hukum yang melibatkan kebijakan pemerintah daerah.

Sumber Data: LPSE Kota Singkawang

Penulis : zaldy

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *