Sambas//Kalbar.Maraknya berita Berita Online dan Live Streaming Pembabatan Hutan Mangrove di desa Sebubus kecamatan Paloh Kabupaten Sambas.( Rabu /11 Maret 2026.
)Osman Rajak saat diwawancarai oleh awak media ini dengan semangat sampaikan, kawasan hutan mangrove yang harus dilindungi dari pinggir sungai atau laut sekitar 150 meter, jadi kalau lewat dari itu tumbang maupun ditebang layak diambil atau ditanam padi oleh rakyat walaupun di kawasan Taman Wisata Alam ( TWA ) aman untuk ditebang ,” Ungkapnya.
Selain itu Osman Rajak juga jelaskan 300 hektar kawasan hutan mangrove di desa Sebubus aman untuk ditebang .sebagian yang 150 hektar tumbang sendiri masyarakat gunakan untuk lahan pertanian pasti aman . Sedangkan yang masuk lahan TWA tidak boleh dijual belikan terkecuali pinjam pakai ,” Ucap Osman.
Osman Rajak sampaikan juga kalau pejabat negara memiliki lahan di hutan mangrove desa Sebubus saya tidak tau, pandangan saya yang penting kepentingan masyarakat untuk perluasan kebun padi dan tentang alih pungsi hutan mangrove kalau mau dijadikan pantai ya jadi pantailah dia atau walaupun kawasan hutan mangrove disamping rumah orang , saya katakan boleh ditebang,” tegasnya.
Di waktu yang sama tokoh masyarakat ( Tomas ) Paloh Rn juga sampai ke awak media ini, terkait maraknya penjualan kawasan hutan mangrove memang didasari dari Legalitas dari kepals desa Sebubus sudah memberikan Legalitasnya jadi masyarakat bisalah mengelola atau menjual belikan lahan yang memang masuk di hutan mangrove ,” ucapnya.
Dijelaskan tomas paloh ini apabila tidak ada Legalitasnya mungkin masyarakat tidak berani jual belikan lahan kawasan hutan mangrove ini. Yang jelas terkait hutan mangrove didesa Sebubus udah sangat jelas Regulasi sudah melarang bahwa tidak boleh merusak hutan mangrove karena itu merupakan paru paru dunia ,” jelasnya.
Rn juga Jelaskan, seperti yang sudah kita dengar meskipun sudah ada bukti yang sudah diberikan ,Kades menganggap lahan yang dikelola atau yang dibuka atau yang akan dijual belikan oleh masyarakat itu berada di kawasan HPL ( hak pengelolaan lahan ) itu yang menjadi dasar kades Sebubus,” Ucapnya.
Ditambahkan Rn, sebagai warga Paloh, sampai saat hari ini saya tidak mengetahui pasti siapa yang menjadi aktor jual beli lahan dikawasan hutan mangrove didesa Sebubus ini, tapi isu yang beredar yang membeli lahan kawasan hutan mangrove di desa Sebubus pembeli nya dari luar kec paloh ,” tegas Rn.
Di penghujung wawancara Rn juga sampaikan terkait salah satu pejabat negara bahkan disebut-sebut ketua memang masih isu soal itu. Yang jelas untuk kebenarannya mungkin In Syaa Allah boleh para awak media mengecek kebenarannya dan Rn dengan tegas sampaikan kalau Terkait hutan mangrove tidak boleh dibabat atau ditebang apalagi dijual belikan ,” Pungkas Rn.
Wakil ketua LSM LAKI kab Sambas AG Suryadi , apa yang di sampaikan tomas Paloh terkait masalah hutan mangrove saya mengharapkan ada otoritas hukum berkelanjutan agar permasalahan hutan mangrove yang ada di kec paloh ini bisa diselesaikan antara masyarakat dan oknum oknum terkait tentang Kawasan hutan mangrove yang saat ini benar benar lagi buming atau viral di mana mana ,” Ucap Wk Laki Sambas .*(Hen)

