Maret 12, 2026

Dugaan Tempat Pengolahan Kayu Ilegal Jalan Wonosari Di Singkawang Tengah

SINGKAWANG, KALBAR – Ada dugaan adanya tempat pengolahan kayu yang beroperasi di kawasan Singkawang Tengah, tanpa melengkapi dokumen kepemilikan kayu balok berukuran besar, tepatnya di Jalan Wonosari, Singkawang tengah.

Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat sekitar yang khawatir dengan aktivitas yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.

Diketahui dari masyarakat yang ada di daerah lokasi tersebut, nama pengelola tempat pengolahan kayu itu adalah inisial ‘DNL’.

Kepada wartawan yang melakukan observasi lapangan, terlihat area terbuka dengan beberapa unit mesin pengolah kayu, tumpukan kayu dalam jumlah cukup banyak, serta kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan atau hasil olahan.

Masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, aktivitas tersebut telah lama berlangsung di daerah tempat tinggal mereka.

“Kita tidak tahu kayu yang diolah dari mana, dan belum pernah melihat ada izin atau surat resmi yang dipajang di lokasi itu,” ujar salah satu warga.

Hingga berita ini dirilis, pihak media akan mendatangi dinas terkait untuk memperjelas legalitas kayu dari tempat pengolahan kayu tersebut.

Dari hasil investigasi wartawan tersebut, ada beberapa jenis kayu yang ada di lokasi tersebut, yaitu Meranti, Keladan, dan Beberapa kayu lokal seperti kayu dari pohon durian.

Peraturan hukum Indonesia mengatur bahwa setiap kegiatan pengolahan kayu harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang dan memastikan kayu yang digunakan berasal dari sumber yang sah, guna melindungi ekosistem hutan dan mencegah perdagangan kayu ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas dugaan ilegal terkait kayu agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.

Tim.WARTAN041@

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *