Edukasi Hukum:
SINGKAWANG, 13 Februari 2026 – Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) membawa babak baru dalam pertanggungjawaban hukum di Indonesia, termasuk bagi pejabat publik dan korporasi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai penyelenggara jalan kini menghadapi pengawasan hukum yang lebih ketat jika kelalaiannya dalam memperbaiki jalan rusak menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka bagi warga.
Kelalaian yang Berujung Pidana Dalam hukum pidana, konsep “kealpaan” atau kelalaian (culpa) menjadi dasar utama. Jika Dinas PUPR mengetahui ada jalan rusak namun membiarkannya hingga jatuh korban, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan beberapa pasal:
*.KUHP Nasional (Pasal 474) :
Mengatur mengenai kealpaan yang menyebabkan orang lain luka atau mati. Jika kelalaian penyelenggara jalan dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan menyebabkan kematian, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
*.UU LLAJ Pasal 273:
Masih menjadi acuan spesifik (lex specialis) di mana penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak atau tidak memberi tanda/rambu dapat dipidana penjara 6 bulan hingga 5 tahun, tergantung fatalitas korban.
_*Pertanggungjawaban Korporasi/Instansi*_
Salah satu poin krusial dalam KUHP baru adalah penguatan aturan mengenai Tindak Pidana Korporasi. Dinas PUPR, dalam konteks tertentu, dapat ditinjau melalui tanggung jawab atasan atau pemberi perintah jika terbukti ada pembiaran yang sistematis terhadap laporan kerusakan jalan yang membahayakan publik.
Langkah Hukum bagi Korban Masyarakat yang dirugikan memiliki hak hukum untuk:
•Melaporkan Unsur Pidana: Melalui kepolisian dengan dasar kelalaian yang menyebabkan kecelakaan (Pasal 359/360 KUHP lama atau Pasal 474 KUHP Baru).
•Gugatan Ganti Rugi: Meminta kompensasi material dan immaterial melalui Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).
_*Edukasi untuk Penyelenggara Jalan*_
Edukasi ini bertujuan mengingatkan Dinas PUPR di setiap tingkatan bahwa anggaran pemeliharaan jalan bukan sekadar angka administratif, melainkan instrumen perlindungan nyawa manusia. Ketiadaan anggaran tidak lagi menjadi alasan pembenar secara hukum jika penyelenggara jalan tidak melakukan upaya mitigasi minimal, seperti pemasangan rambu peringatan di titik rawan.
penulis : Dino Santana
penerbit : Timred

