Sambas Kalbar// Negara melalui berbagai regulasi memang membuka ruang penataan dan pemutihan penguasaan kawasan hutan bagi masyarakat setempat, khususnya yang telah lama menggantungkan hidupnya di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Namun prinsip kebijakan tersebut kembali diuji setelah beredarnya video unggahan akun media sosial Rusli_Ajau yang mengklaim kepemilikan kebun durian seluas ±60 hektare yang diduga berada di kawasan hutan produksi di Kabupaten Sambas,Senin (09/02/2026).
Video tersebut menuai sorotan publik karena menampilkan klaim penguasaan lahan berskala besar, yang secara kasat mata melampaui batas rasional kebijakan perhutanan sosial maupun pemutihan kawasan hutan yang ditujukan bagi masyarakat lokal.
Berdasarkan informasi yang beredar, Rusli_Ajau diinformasikan berdomisili diluar Kabupaten Sambas, meski disebut berasal dari Kabupaten Sambas.
Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yaitu atas nama identitas mana klaim dan administrasi penguasaan lahan tersebut dilakukan?
Jika menggunakan identitas kependudukan Sambas, sementara yang bersangkutan secara faktual berdomisili di luar Kabupaten Sambas, maka validitas administratifnya patut dipertanyakan.
Sebaliknya, bila menggunakan identitas luar dari Kabupaten Sambas, maka klaim sebagai “masyarakat setempat” menjadi lemah secara hukum.
Dalam konteks kebijakan kehutanan, subjek pemutihan kawasan hutan dibatasi secara ketat, yakni warga yang tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan,memiliki ketergantungan ekonomi langsung,serta bukan pemilik modal besar atau absentee land owner.
Sorotan berikutnya tertuju pada bukti penguasaan lahan berupa Surat Pernyataan Tanah (SPT). Secara hukum, SPT tidak dapat diterbitkan di atas kawasan hutan yang belum dilepaskan statusnya oleh negara.
Jika benar SPT diterbitkan di atas kawasan hutan produksi, maka dapat disimpulkan SPT tersebut cacat administrasi dan cacat hukum.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas wajib melakukan koreksi administratif,dan apabila ada temuan tersebut harus dikoordinasikan ke Gakkum KLHK untuk penegakan hukum.
SPT bukan alat legalisasi penguasaan kawasan hutan, dan tidak dapat mengalahkan status kawasan yang ditetapkan negara.Dalam rezim hukum kehutanan, kawasan hutan tetap berada dalam penguasaan negara.
Setiap penguasaan tanpa izin yang sah, terlebih dalam skala besar dan bernilai ekonomi tinggi, berpotensi dikenakan tindakan penguasaan kembali (sita negara).
Apakah kebun durian 60 hektare tersebut masuk kategori penguasaan tanpa alas hak yang sah?
Apakah terdapat indikasi pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-masyarakat setempat?
Apakah ada rencana perluasan lahan lain di kawasan serupa?
Jika jawabannya mengarah pada pelanggaran, maka penyitaan demi hukum atas nama negara bukan hanya mungkin, tetapi wajib dilakukan untuk menjaga keadilan dan wibawa hukum.
Kebijakan pemutihan kawasan hutan bukan karpet merah bagi penguasaan lahan skala besar, apalagi oleh pihak yang secara ekonomi dan domisili tidak mencerminkan masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemda Sambas, integritas penataan ruang,serta keberanian negara dalam membedakan rakyat yang bertahan hidup dan klaim berbasis modal dan pengaruh.
Redaksi membuka ruang hak jawab demi keberimbangan informasi.Publik kini menunggu apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan, atau kembali kalah oleh klaim sepihak yang diviralkan di media sosial.*(PD)
Sumber : Rizalfarizal

