SINGKAWANG – Penggunaan label dan logo “Halal” secara mandiri oleh sejumlah pemilik gerai serta warung makan di Kota Singkawang kini menjadi sorotan publik. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena diduga banyak pelaku usaha yang memasang atribut tersebut tanpa mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Berdasarkan pantauan di lapangan, atribut halal—baik berupa tulisan manual maupun stiker yang menyerupai logo resmi—marak ditemukan di warung makan skala kecil hingga menengah di berbagai sudut kota. Namun, banyak di antaranya disinyalir belum terdaftar dalam pangkalan data produk halal resmi pemerintah, sehingga keaslian klaim tersebut diragukan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah diperkuat melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), setiap pelaku usaha yang mencantumkan label halal wajib memiliki Sertifikat Halal. Tindakan mencantumkan logo secara sepihak tanpa proses audit dan ketetapan hukum dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keluhan serupa disampaikan oleh salah satu warga Singkawang, Gama. Ia mengaku sering terkecoh oleh tampilan luar gerai makan.
“Kami sebagai konsumen merasa dirugikan. Sering kali di plang nama atau etalase warung tertera tulisan ‘HALAL’, tetapi saat masuk ke dalam, tidak ada sertifikat resmi yang dipajang di dinding sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Fenomena ini dinilai menunjukkan masih lemahnya pengawasan dari Satgas Halal maupun dinas terkait di Kota Singkawang. Padahal, pemerintah pusat melalui Kementerian Agama telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikasi halal tahap pertama untuk produk makanan dan minuman pada Oktober 2024 lalu.
Hal ini juga akan menimbulkan cemburu sosial bagi pengusaha makanan dan minuman yang sudah bersusah payah mengurus hal administrasi untuk mendapatkan sertifikasi HALAL
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Singkawang bersama Kantor Kemenag setempat, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta verifikasi lapangan. Langkah tegas diperlukan untuk memastikan setiap logo halal yang terpasang memiliki dasar hukum yang valid.
Upaya ini penting dilakukan demi menjaga kepercayaan publik serta memperkuat citra Singkawang sebagai kota yang aman, transparan, dan nyaman bagi seluruh penduduk maupun wisatawan.
Penulis : Santana

