Singkawang, Kalbar ~ Sungai Singkawang di hiasi Sampah dan juga limbah rumah tangga, selain airnya berwarna hitam juga berbau busuk, minimnya kesadaran masyarakat warga Singkawang akan kebersihan dan pencemaran lingkungan., Khamis – 05 – Februari – 2026.
Akibat minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan mengakibatkan tercemarnya pemukiman, parit dan juga sungai.

Perilaku buruk ini tampak di beberapa tempat,baik itu di jalan parit dan juga sungai, beberapa warga kota Singkawang dan juga warga luar daerah menyayangkan prilaku tidak mendidik ini.
“Di tengah upaya pemerintah, khususnya Dinas lingkungan hidup atau kebersihan yang berkerja dan berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, masih saja ada warga masyarakat kota Singkawang yang membuang sampah tidak pada tempatnya, jangankan untuk menjaga kebersihan malah menjadi pelaku yang tidak mendidik” ucap warga yang enggan ditulis namanya.
Himbauan dinas lingkungan hidup tentang sungai Kota Singkawang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang gencar mengimbau masyarakat untuktidak membuang sampah ke sungai dan saluran air guna mencegah banjir serta pencemaran.
Warga diminta membuang sampah pada TPS resmi pukul 18.00-06.00 WIB, dengan sanksi tegas denda hingga Rp1 juta atau kurungan bagi pelanggar.
Berikut adalah poin-poin himbauan DLH Kota Singkawang terkait sungai:
*Larangan Buang Sampah di Sungai: Warga dilarang keras membuang sampah ke sungai, drainase, atau di bahu jalan.
Sanksi Tegas:
Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2016, pelanggar yang membuang sampah sembarangan akan didenda minimal Rp100 ribu hingga Rp1 juta, atau kurungan 3 hingga 7 hari.
“Pengawasan Diperketat: DLH memasang CCTV dan spanduk larangan di titik rawan tumpukan sampah liar.
*Kerja Bakti Rutin: Masyarakat diajak rutin membersihkan drainase dan sampah di sekitar lingkungan masing-masing.
*Pemantauan Kualitas Air: DLH melakukan pengawasan berkala pada 4 sungai prioritas (Sungai Hang Mui, Singkawang, Semelagi, Sedau) untuk memastikan kualitas air tidak tercemar berat.
Sebagai bagian dari edukasi, DLH juga melakukan pembersihan tumpukan sampah di area publik secara rutin dan meminta warga mematuhi jadwal pembuangan sampah di TPS.
Upaya positif dari pemerintah kota Singkawang ini tidak sepenuhnya di patuhi warga, itu tampak di beberapa ruas titik jalan, parit terlebih sungai yang lepas dari jaring penahan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup, dari pantauan awak media di lapangan.
Diduga,sebagian masyarakat sekitaran bantaran sungai membuang Kotoran ( Tinja ) disungai tanpa adanya Septic Tank ( Sepiteng ) yang menjadi salah satu penyebab sungai tercemar dan juga berbau.
Kurangnya pengetahuan serta Edukasi Mengenai pentingnya Septic tank sebagai tempat penampungan Tinja pada masyarakat, menyebabkan hal tersebut terjadi dan berlanjut turun menurun,perlu kita ketahui bersama Fungsi Utama Septic Tank adalah untuk mengolah kotoran secara alami melalui pembusukan, mengurangi bau tidak sedap, dan mencegah penyakit seperti E. coli yang berasal dari bakteri kotoran. ( L 4 Y ).

